JAKARTA, KOMPAS — Meski Indonesia memenangi gugatan atas iklan minyak kelapa sawit di Lyon, Perancis, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar semua tetap waspada mengawal kehadiran minyak sawit di Eropa.
”Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa,” ujar Enggar, Selasa (26/6/2018) di Jakarta.
Komisi Etika Periklanan Perancis (Jury de Deontologie Publicitaire/JDP) pada 15 Juni 2018 memutuskan bahwa iklan minyak kelapa sawit yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon tidak melanggar aturan.
”Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa.
Akhir tahun lalu, ujar Oke, ITPC Lyon memublikasikan iklan dengan informasi ”L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique” atau ”Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan”. Iklan sawit ini diadukan ke JDP.
Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.
Menghadapi gugatan itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati dengan anggota dari perwakilan KBRI di Paris, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, serta Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dengan kemenangan ini, Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Menurut Oke, secara garis besar, JDP menyimpulkan mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan yang menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.
Hal itu mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan serta aduan pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Kesimpulan ini menyiratkan JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
”Kuasa hukum Pemerintah Indonesia melihat, JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar seperti yang dituduhkan oleh pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut,” tutur Oke.
Setelah keputusan dibacakan, menurut Oke, pelapor dan terlapor diberi waktu 15 hari, sejak 15 Juni 2018, untuk mengajukan banding sebelum keputusan dipublikasikan di situs JDP.
Pada November 2017, ITPC Lyon meluncurkan kampanye poster untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang kemajuan minyak kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kampanye ini disiarkan khususnya di kota Lyon.
Tujuan utama dari iklan ini adalah untuk membuat konsumen Perancis sadar akan kemajuan sektor minyak kelapa sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan dan lebih hijau.
Di tingkat internasional, Indonesia sudah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dibentuk tahun 2004 dan berperan mendefinisikan minyak kelapa sawit lestari serta mendefinisikan sistem sertifikasi minyak kelapa sawit (certified sustainable palm oil).
Selain itu, Indonesia juga membuat komitmen kepada Uni Eropa pada 2015 melalui proyek Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Eropa (European Sustainable Palm Oil) yang bertujuan membantu meningkatkan kepatuhan terhadap standar sertifikasi sesuai definisi RSPO.
Pada 2011, Indonesia memperkenalkan sertifikasi ISPO, yang juga menjadi upaya mengawasi produksi dengan lebih baik. Sertifikasi ISPO ini melengkapi panel praktik manajemen yang baik, seperti Praktik Pertanian yang Baik, Cara Pembuatan yang Baik, Standar ISO 9001, 14000, 2600 serta Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.