JAKARTA, KOMPAS — Warga Kampung Aquarium, Penjaringan, Jakarta Utara, menginginkan tempat tinggal mereka menjadi kampung wisata lewat program penataan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain menyasar rancangan fisik, konsep kampung wisata juga diharapkan mendatangkan pendapatan dari sektor turisme.
Perwakilan warga, Dharmadiani atau Yani, mengatakan, konsep kampung wisata usulan warga setema dengan tempat-tempat cagar budaya bahari di sekeliling Kampung Aquarium, yaitu Pelabuhan Sunda Kelapa, Pasar Heksagon (Pasar Luar Batang), eks Tempat Pelelangan Ikan Pasar Ikan, Museum Bahari, dan obyek wisata religi Masjid Luar Batang.
”Kampung wisata yang seperti itu tidak mungkin dengan bangunan kaku seperti bangunan-bangunan modern. Kami berharap temanya berhubungan dengan Heksagon, Museum Bahari, dan lain-lain,” kata Yani, Selasa (26/6/2018).
Untuk mencapai tujuan itu, warga Kampung Aquarium berdiskusi dengan konsultan yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI hingga mendapatkan gambar rancangan kampung yang cocok. Menurut Yani, gambar final rancangan kampung rampung sekitar Juli ini, kemudian pembangunan fisik diperkirakan awal 2019.
Kampung Aquarium merupakan satu dari 21 kampung di Jakarta yang menerima program penataan kampung dari Pemprov. Dasar hukumnya, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
Oleh karena terbitnya Kepgub tersebut, warga Kampung Aquarium memutuskan mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action tertanggal 3 Oktober 2016 terhadap Pemprov DKI. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipicu penggusuran pemprov semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama terhadap bangunan-bangunan di Kampung Aquarium pada 11 April 2016.
Warga memberi dua opsi lewat gugatan itu agar dilaksanakan pemprov. Pertama, pemprov memberi ganti rugi pada warga yang bangunannya digusur. Kedua, pemprov membangun kembali permukiman warga. ”Karena alternatifnya sudah akan terpenuhi melalui keputusan gubernur, warga memutuskan mencabut gugatan,” kata Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum penggugat.
Lurah Penjaringan Depika Romadi mengapresiasi pencabutan gugatan itu. ”Mudah-mudahan menjadi awal yang baik untuk semua, untuk pembangunan kota yang maju dan kebahagiaan warga DKI,” katanya.
Yani menambahkan, warga berharap seluruh keluarga yang tinggal di kampung ini sebelum penggusuran bisa diakomodasi dengan rancangan hunian di kampung hasil penataan. Jumlahnya sekitar 400 keluarga. Saat ini, warga yang resmi beridentitas penduduk RT 012 RW 004 Kelurahan Penjaringan—sebelum digusur, Kampung Aquarium terdiri dari RT 011 dan 012—hanya berjumlah 85 keluarga.
Pembangunan kembali Kampung Aquarium dengan konsep kampung wisata juga memberi peluang lapangan kerja bagi warga. Yani mencontohkan, warga bisa berjualan cendera mata dan para nelayan bisa menjual jasa mengantar ke pulau di Kepulauan Seribu dengan perahu mereka.