logo Kompas.id
UtamaMK Tolak Permohonan Ojek...
Iklan

MK Tolak Permohonan Ojek Daring

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZlcMziMoPJXKaRqKaIPxmjKC1Cc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66837846.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018). Layanan transportasi daring diperkirakan menjadi salah satu penarik minat warga untuk mengadu nasib di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sekitar 50 pengemudi ojek dalam jaringan dan warga yang mempersoalkan tidak disebutkannya sepeda motor sebagai jenis kendaraan bermotor umum ataupun perseorangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kondisi ini disebutkan pemohon membuat mereka kerap mengalami diskriminasi dalam menjalankan usahanya melayani konsumen.

Dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis (28/6/2018) di Jakarta, mahkamah menilai, tidak ada kerugian konstitusional yang diderita pemohon. Permohonan pemohon juga disebut tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas norma. Pemohon menyebut tidak disebutkannya sepeda motor dalam Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000