CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, masih mengusut hilangnya 2.467 surat suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018. Sejumlah pihak penyelenggara Pilkada Cirebon juga telah dimintai keterangan.
”Kami sudah memeriksa lima saksi dari ketua Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Apakah ada kekeliruan dalam distribusi logistik atau unsur pidana, seperti pencurian, itu masih didalami,” ujar Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto, Kamis (28/6/2018), di Cirebon.
Sebelumnya, pada Selasa (26/6/2018) malam atau beberapa jam sebelum pemungutan suara, sebanyak 2.467 surat suara di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, dilaporkan hilang. Surat suara itu berada di enam tempat pemungutan suara sesuai daftar pemilih tetap dan surat suara cadangan di Danamulya.
Akibatnya, proses pemungutan suara terlambat sekitar 1,5 jam. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon harus mengirim 2.000 surat suara pemilihan ulang ke Danamulya. Proses pencoblosan berjalan kondusif.
Abdul Khoir, Koordinator Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon, mengatakan, hilangnya surat suara merupakan kasus pidana umum. ”Ini ranah kepolisian. Kami juga telah meminta klarifikasi kepada empat saksi. Namun, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya,” ujar Khoir.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli mempersilakan polisi memeriksa KPU sebagai penyelenggara pilkada. ”Yang jelas, surat suara itu telah kami kirim ke PPK sejak Sabtu (23/6/2018). Kami sudah mendistribusikan logistik pilkada sesuai prosedur, seperti bekerja sama dengan aparat keamanan,” ujar Jazuli.
Dia menampik kemungkinan penggelembungan suara dengan memakai surat suara yang hilang. Sebab, data suara yang masuk akan disesuaikan dengan jumlah surat suara yang terpakai. ”Hingga saat ini, hilangnya surat suara itu tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada,” ujarnya.
Cacat prosedur
Di Kota Cirebon, tim pasangan Bamunas S Boediman-Effendi Edo menduga terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. ”Tim kami menemukan 45 kotak suara tidak dikirim ke PPK, tetapi ke kantor kelurahan. Bahkan, kotak suara itu sempat dibuka. Ini terjadi di delapan kelurahan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi di 14 kelurahan lain,” ujar Dani Mardani dari tim pencari fakta tim Bamunas-Edo.
Dani mengklaim memiliki bukti pelanggaran tersebut dalam bentuk foto dan video. Pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut kepada KPU, Panwaslu Kota Cirebon, dan Polres Cirebon Kota.
”Pilkada Kota Cirebon cacat prosedur. Kami menolak hasilnya dan meminta KPU dan Panwaslu menghentikan tahapan pilkada,” ujarnya.