KOTA TANGERANG, KOMPAS Panitia Pengawas Kota Tangerang mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengadakan pemungutan suara susulan di dua tempat pemungutan suara yang pemilihnya belum terfasilitasi. Kedua tempat itu ialah TPS di Rumah Sakit Usada Insani dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
Di kedua TPS itu ada 59 pemilih yang memiliki formulir A5 (pemilih tambahan), tetapi belum menggunakan hak suara karena di sana tidak ada penyelenggara pemilihan wali kota. Ada 25 pemilih di RS Usada Insani dan 34 pemilih yang merupakan pasien dan petugas medis di RSUD Kota Tangerang.
”Kami mendorong KPU Kota Tangerang melakukan pemungutan suara bagi pemilih ini. Kami berharap PPK Tangerang melakukan pemungutan dan
perhitungan suara bagi pemilih yang sudah mengantongi A5 di kedua rumah sakit tersebut,” kata Ketua Panwas Kota Tangerang Agus Muslim, Kamis (28/6/2018).
Pihaknya segera melayangkan surat rekomendasi itu ke KPU Kota Tangerang dan mengharapkan KPU segera merealisasikan.
Adapun di Kabupaten Tangerang dikabarkan ada satu TPS yang diusulkan untuk diadakan pemilihan susulan. Namun, kabar itu belum bisa dikonfirmasi kebenarannya hingga Kamis malam kemarin.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti mengatakan, selama Pilkada 2018 ada delapan temuan masalah terkait dengan logistik dan administrasi. Di Kelurahan Jatikramat dan Jatiluhur, Kecamatan Jati Asih, misalnya, ditemukan dua paket logistik Pilkada 2013 turut terkirim. Pada setiap paketnya terdapat 1 lembar surat suara, 1 busa alas coblos, 2 paku, 2 kotak tinta, dan 1 bundel Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2013.
”Seluruh logistik itu kami nyatakan tidak sah dan tidak boleh digunakan,” ujar Novita. Kekurangan surat suara juga terjadi di lima TPS, salah satunya di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Temuan administrasi juga ada di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Di sana terdapat perbedaan nama pemilih yang tertera di formulir C6 atau undangan memilih dengan nama di kartu tanda penduduk elektronik. Ada pula pemilih yang mendapatkan formulir C6, sedangkan ia warga yang memiliki KTP-el DKI Jakarta. Selain itu, terdapat warga Cirebon, Jawa Barat, yang hendak mencoblos, tetapi tidak memiliki formulir A5 atau pemberitahuan pindah.
Masalah administrasi
Masalah administrasi juga ditemukan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Seorang warga ditolak mencoblos karena salah lokasi TPS. Ia merupakan warga yang tidak masuk ke DPT, kemudian datang ke TPS dengan membawa KTP-el dan kartu keluarga.
”Beberapa masalah logistik dan administrasi ini saya kira akibat kelalaian. Panwaslu akan membuat rekomendasi dan meminta klarifikasi dari KPU Kota Bekasi,” kata Novita.
Abdullah, anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, mengatakan, menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, KPUD harus memperbaiki kinerja, terutama dalam rekapitulasi data pemilih. Selain itu, perihal teknis persiapan dan pengiriman logistik pun masih menjadi tugas yang patut diselesaikan.
Masalah netralitas penyelenggara juga masih dijumpai. ”Di Subang, terdapat beberapa anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terbukti berafiliasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2018,” ujar Abdullah.
Setelah diinvestigasi dan diklarifikasi, Panwas kecamatan setempat merekomendasikan agar mereka diberhentikan.
Di Kota Bekasi ditemukan juga satu pengawas TPS yang terbukti berafiliasi dengan kontestan pemilihan wali kota. Panwaslu mendapatkan sejumlah bukti bahwa pengawas TPS itu mengikuti kampanye kontestan dan mengenakan atribut pendukung. Pada hari-H Pilkada 2018, pengawas TPS itu diberhentikan dan digantikan kandidat pengawas TPS lain yang sebelumnya ikut mendaftarkan diri.
Abdullah menambahkan, kasus-kasus itu akan menjadi dasar bahwa perlu ada evaluasi dalam proses perekrutan, baik penyelenggara maupun pengawas TPS. Sebab, mereka merupakan bagian yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan semestinya mengawal setiap tahapan pilkada di lapangan.
Novita mengatakan, dalam proses perekrutan pengawas TPS memang tidak ada penelusuran latar belakang politik. Mereka hanya menyerahkan surat pernyataan tidak berafiliasi dengan kontestan atau partai politik. Panwaslu juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyanggah hasil pemilihan pengawas TPS selama lima hari. Namun, tidak ada protes yang disampaikan.
Imbauan polisi
Secara terpisah, polisi mengimbau para pendukung pasangan calon kepala daerah yang unggul versi hitung cepat tetap tenang. Hal itu demi menjaga suasana pasca-pilkada serentak di wilayah Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono meminta masyarakat tenang sambil menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU.
”Pendukung calon yang unggul sesuai hasil hitung cepat jangan euforia, jangan menyinggung pendukung calon yang tidak unggul,” katanya. Situasi sehari setelah pencoblosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga masih aman.
Menurut Argo, berdasarkan laporan dari para kepala polres, Kamis kemarin, semua kotak suara sudah berada di Panitia Pemilihan Kecamatan.
”Polisi mengamankan kotak suara di PPK, kemudian setelah dihitung di PPK akan dihitung
di KPU (kabupaten/kota),” ujarnya. (PIN/KYR/WAD)