logo Kompas.id
UtamaAntisipasi Pelanggaran HAM di ...
Iklan

Antisipasi Pelanggaran HAM di Internet

Oleh
Nicolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z3KO3mU4ryAlZkMUOciczEQrEgY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180507_ANTI-HOAX_B_web.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah pimpinan Kabupaten Cirebon dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan hingga ulama melakukan kampanye dan deklarasi antihoaks di Markas Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). Deklarasi ini dilakukan untuk mengajak masyarakat melawan berita bohong atau hoaks yang dapat memecah belah bangsa.

JAKARTA, KOMPAS- Negara memiliki pekerjaan rumah dalam hal   mendefinisikan hoaks ke aturan perundangan dan memberi perlindungan kepada pengguna internet. Ketidakjelasan aturan dalam dua hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan kajian Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), setiap negara memiliki pengertian berbeda terhadap hoaks. Di Malaysia, hoaks diatur dalam Akta Antiberita Tidak Benar 2018. Dalam akta itu, hoaks diartikan sebagai informasi yang sebagian atau seluruhnya salah dan dapat merusak harmoni sosial. Di Filipina, dalam Social Media Regulation Act of 2017, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang berisi kritik atas pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000