Bawaslu NTT Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 27 TPS
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum NTT untuk menyelenggarakan pemilihan ulang di 27 tempat pemungutan suara. Ke-27 TPS itu tersebar di tujuh kabupaten dari total 22 kabupaten/kota yang mengikuti pemilu. Telah terjadi sejumlah pelanggaran pencoblosan di 27 TPS itu.
Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, jumlah 27 TPS itu sudah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU NTT untuk diselenggarakan pemilihan ulang.
”Terjadi sejumlah pelanggaran. Itu sengaja dilakukan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), saksi, dan pengawas saat pencoblosan dan perhitungan surat suara berlangsung. Tindakan ini untuk menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur atau bupati-wakil bupati,” kata Fointuna.
Dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, antara lain, adalah ada saksi atau petugas KPPS yang mencoblos semua surat suara di TPS dan warga dari kabupaten lain melakukan pemungutan suara di kabupaten yang berbeda, terutama di wilayah perbatasan. Selain itu, diduga ada warga yang sama melakukan pencoblosan di beberapa TPS di desa itu serta surat suara sisa dicoblos KPPS dan saksi. Jenis pelanggaran lainnya adalah perhitungan surat suara tidak dilakukan TPS bersangkutan, tetapi dilakukan di rumah kepala desa.
Semua pelanggaran ini, sesuai dengan laporan masyarakat, saksi, anggota KPPS, dan tim sukses dari pasangan calon tertentu, ditindaklanjuti dengan hasil investigasi Panitia Pengawas di TPS bersangkutan. Hasil investigasi ini diteruskan kepada Bawaslu yang kemudian merekomendasikan pemilihan ulang di TPS-TPS itu.
Meski saat ini sudah berlangsung pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, pencoblosan ulang tetap dilaksanakan. Pencoblosan ulang ini akan dikawal ketat aparat keamanan dan komisioner KPU setempat.
Pemilihan ulang dilakukan di Kabupaten Sumba Barat Daya, tersebar di 2 TPS; Kabupaten Alor sebanyak 3 TPS; Kabupaten Kupang 5 TPS; Belu 1 TPS; Timor Tengah Selatan 12 TPS; Malaka 1 TPS; dan Kabupaten Rote Ndao sebanyak 3 TPS sehingga total mencapai 27 TPS. KPU setempat segera menyelenggarakan pemilihan ulang pekan ini.
Agus Nggada Bulu (45), warga Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang menyerahkan mandat kepada saksi untuk melakukan pencoblosan, mengatakan, tidak ada yang salah dalam proses itu. Sejumlah 568 calon pemilih di TPS 02 Desa Redang Bolo sepakat menyerahkan semua surat suara untuk dicoblos saksi secara aklamasi. Semua calon pemilih sepakat memilih salah satu pasangan calon bupati.
”Silakan menunjukkan di mana kesalahan itu. Tidak ada unsur paksaan, tekanan, intimidasi, ataupun kejadian chaos yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang. Kami calon pemilih menyerahkan mandat itu kepada saksi dengan sadar dan bertanggung jawab. Karena itu, jika dilakukan pencoblosan ulang, pilkada di seluruh Sumba Barat Daya dilakukan pencoblosan ulang, tidak hanya di TPS 02,” kata Nggada Bulu.
Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, warga boleh memberikan pendapat. Tetapi, pihak penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang ada. Pemilihan itu harus melibatkan masyarakat langsung, tidak diwakili siapa saja. Orang cacat pun hanya bisa dituntun, tidak bisa diwakili memilih di dalam di TPS.
Hasil penyelidikan Panwaslu menyebutkan, pencoblosan oleh KPPS, saksi, ataupun warga di beberapa TPS hanya untuk menguntungkan pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati tertentu. Pemilihan ulang harus dilakukan di 27 TPS itu, dikawal aparat keamanan, selain petugas KPPS, tim pemantau, dan saksi.