Belum Ada Tindak Lanjut Ombudsman Soal Lalu Lintas Jatibaru Tanah Abang
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jakarta Raya belum akan mengambil keputusan apakah akan menaikkan tingkatan Saran menjadi Rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan akses Jalan Jatibaru Tanah Abang seperti semula. Masa transisi dari kepemimpinan sebelumnya menjadi dasar sikap ini.
Hingga kini jalan tersebut masih difungsikan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima dari pagi hingga sore hari.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, ia masih akan mempelajari dan melihat proses pelaksanaan saran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tindak lanjut pun masih dibicarakan dalam tim. Ia belum akan mengambil keputusan pada saat ini, sebab masih dalam masa transisi dari pejabat sebelumnya.
“Kami akan bicarakan dulu di tim apa tindak lanjutnya setelah ini begitu. Ini kebetulan saya baru masuk (Ombudsman) dan akan pelajari semuanya. Jadi pembicaraan ini masih di tim,” kata Teguh ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/6/2018) siang.
Kami akan bicarakan dulu di tim apa tindak lanjutnya setelah ini begitu. Ini kebetulan saya baru masuk (Ombudsman) dan akan pelajari semuanya. Jadi pembicaraan ini masih di tim
Sebelum Teguh dilantik, jabatan dan tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dipegang oleh Dominikus Dalu. Beberapa pekan yang lalu, Dalu meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuka kembali Jalan Jatibaru setelah masa Lebaran usai. Ia menilai, komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov DKI Jakarta masih kurang dalam menanggapi saran dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
Dalu mengatakan, salah satu bentuk kurangnya komitmen tersebut tecermin ketika Pemprov DKI belum menjalankan permintaan Ombudsman untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait penutupan dan rekayasa lalu lintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
”Kami minta mereka koordinasi dengan Ditlantas pada pekan kedua Mei, dan belum dilaksanakan sampai awal Juni ini. Sebetulnya, apa pun hasil koordinasi dengan polisi, akan kami ikuti karena otoritas yang berwenang untuk mengatur rekayasa lalu lintas sesuai undang-undang adalah kepolisian,” kata dia.
Selain masalah koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, kerangka waktu pembangunan skybridge yang akan menjadi tempat relokasi PKL juga dinilai belum jelas pada saat itu.
Dengan demikian, pada saat itu, Dalu meminta agar Jalan Jatibaru dibuka setelah Lebaran. Apabila tidak dilaksanakan, pihaknya akan mengusulkan agar Saran Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan tingkatannya menjadi Rekomendasi Ombudsman RI yang bersifat mengikat dan memiliki unsur sanksi.
Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri serta tugas kewenangannya dilaksanakan oleh wakil atau pejabat yang ditunjuk.