logo Kompas.id
UtamaMengurai Sengkarut Pasal...
Iklan

Mengurai Sengkarut Pasal Tipidsus di RKUHP

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hZiw2eST8jpXjnAZDfy39OJ6Ee4=/1024x667/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_5243266_22_0.jpeg
Kompas

Spanduk yang dibawa massa dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat berunjuk rasa memberi dukungan kepada KPK untuk terus memberantas korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014). Mereka juga menyerukan agar revisi KUHP dan KUHAP tidak mengebiri kewenangan KPK untuk memberantas korupsi. (Ilustrasi)

Masuknya pasal tindak pidana khusus ke dalam RKUHP menuai keberatan sejumlah pihak, termasuk KPK. Hingga kini belum ada titik temu soal perlu tidaknya aturan khusus itu di KUHP.

Pertanyaan mendasar yang mengusik benak publik sebenarnya ialah dari mana ide memasukkan pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk aturan antikorupsi, itu ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Mengapa pasal-pasal yang telah diatur dalam ketentuan yang lebih khusus berupaya diatur kembali dalam KUHP?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000