TANGERANG, KOMPAS - Penyelenggaraan pilkada susulan di dua rumah sakit di Kota Tangerang membuktikan bahwa penyelenggara tidak profesional. Pembenahan mesti segera dilakukan untuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendatang.
Pilkada susulan di Kota Tangerang diadakan karena ada 59 pemegang formulir A5 (pemilih tambahan) yang belum menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu lalu. Penyebabnya, di lokasi Itu—yakni Rumah Sakit Usada Insani dan RSU Kota Tangerang—tidak ada penyelenggara pilkada yang datang untuk memfasilitasi pemungutan suara.
Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengatakan, pemilihan susulan di tiga TPS di dua rumah sakit itu murni karena rendahnya profesionalitas penyelenggara Pilkada. Ketidakprofesional itu tergambar dari buruknya manajemen pembagian waktu dari penyelenggara.
"KPU Kota Tangerang perlu segera mengevaluasi kinerja KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Mereka (KPU) harus bertanggung jawab dengan kasus pemilihan susulan dan jangan hanya menyalahkan KPPS," ujar Zaki.
Ia berharap, hal serupa tidak terulang pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.
Mengacu dari kasus pemilihan susulan di Kota Tangerang, Zaki mengusulkan, TPS di rumah sakit terutama di daerah yang jarak rumah sakit dengan pemukiman sangat jauh. Hal ini jamak ditemui di luar pulau Jawa. "Saya kira lebih baik regulasi tentang TPS khusus rumah sakit dibuat fleksibel saja, diserahkan pada daerah masing," katanya.
Zaki berpendapat, penyelenggaraan pilwalkot Tangerang kali ini lebih sederhana karena hanya diikuti satu pasangan calon tunggal. Kota dan Kabupaten Tangerang juga tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur pada saat bersamaan.
Saat pemungutan suara susulan kemarin, hanya 8 orang dari 59 pemilih pemegang formulir A5 yang menggunakan hak suara.
Banani Bahrul, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, mengatakan, dalam peraturan Pilkada tidak ada TPS khusus di rumah sakit atau di lembaga pemasyarakatan. Pelayanan untuk pemungutan suara, baik untuk pasien maupun karyawan rumah sakit, diikutkan ke TPS terdekat dengan rumah sakit.
"Kami tidak mengantisipasi dengan kotak suara cadangan untuk rumah sakit," papar Banani.
Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Kelapa Indah, Odi Darmaji mengakui, pemungutan suara tidak sempat dilakukan di TPS 15 RSU Kota Tangerang, Rabu lalu.
"Waktu pelaksanaan Pilkada tidak memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara di RSU. Saat pukul 12.00 seperti yang dijadwalkan, kami masih melayani warga di TPS 15 di luar rumah sakit," kata Odi di sela-sela pelaksanaan pemungutan susulan di TPS 15 RSU Kota Tangerang, Jumat.