Laporan Kasus Politik Uang Pilgub Lampung Bertambah
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jumlah laporan kasus politik uang yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung bertambah dari 11 kasus menjadi 17 kasus. Meski begitu, belum ada kasus yang masuk ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pekan lalu, Bawaslu Lampung telah menerima 11 laporan kasus politik uang yang diduga terjadi di enam kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung.
Hingga Senin (2/7/2018), Bawaslu menerima enam laporan kasus politik uang tambahan dari Kabupaten Pesisir Barat, Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Lampung Selatan.
”Hari ini, kami kembali menerima kelengkapan berkas laporan. Kami masih harus mengkaji apakah laporan ini memenuhi syarat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan,” kata Fatikhatul, Senin, di Bandar Lampung.
Kasus politik uang tersebut sebagian besar dilaporkan oleh para pendukung pasangan calon nomor urut 1, yakni M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan pasangan nomor urut 2, yakni Herman HN-Sutono. Mereka melaporkan sejumlah temuan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Arinal Djunaidi-Chusnunia.
Selain menerima laporan kasus politik uang, Bawaslu juga menerima permohonan dari para pendukung pasangan calo nomor urut 1, 2, dan 4 agar paasangan nomor urut 3 dibatalkan karena diduga melakukan kecurangan.
Hingga kini, Bawaslu Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang diberikan oleh para pelapor. Sejumlah alat bukti tersebut antara lain berupa amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 20 juta. Meski begitu, tidak ditemukan gambar atau stiker yang mengarahkan agar pemilih mencoblos pasangan calon tertentu.
Bisa didiskualifikasi
Untuk itu, Bawaslu Lampung masih harus mengklarifikasi temuan tersebut kepada sejumlah pihak. Jika alat bukti kuat, kasus dugaan politik uang ini selanjutnya akan ditangani oleh aparat kepolisian.
Fatikhatul menambahkan, jika terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif, pasangan calon dapat didiskualifikasi.
Pelanggaran dikategorikan terstruktur, sistematis, dan masif jika kecurangan politik uang terjadi paling sedikit di delapan kabupaten atau paling sedikit separuh dari jumlah kabupaten yang ada di Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Chusnunia mengatakan, pihaknya menyerahkan pengusutan laporan tersebut kepada pengawas pemilu. Dia juga mengajak semua pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pilkada agar berpolitik secara dewasa.