logo Kompas.id
UtamaMembaca Perubahan Posisi...
Iklan

Membaca Perubahan Posisi Presiden Jokowi

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h6fXmZANxxtpNFWq9j86wPJBbdQ=/1024x1101/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FBDM.jpg
kompas/handining

Budiman Tanuredjo, Pemred Kompas

Presiden Joko Widodo berubah sikap. Dalam berita harian Kompas yang terbit pada 3 Juli 2018 ditulis, ”Presiden: Jika Tak Puas Silakan ke MA”. Harian ini memberitakan, Presiden Jokowi menengahi polemik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi Pemilihan Umum mengenai Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Peraturan KPU mencantumkan larangan bagi bekas narapidana korupsi, bandar narkotika, dan kejahatan seksual anak menjadi calon anggota legislatif.

Peraturan itu memicu kontroversi. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Ketidaksetujuan bukan karena substansi, melainkan payung hukumnya. Itu alasan yang terungkap. Entah kalau ada agenda lain. Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 itu dianggap melanggar undang-undang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000