logo Kompas.id
UtamaPKPU Pencalonan Diselaraskan, ...
Iklan

PKPU Pencalonan Diselaraskan, Parpol Harus Buat Pakta Integritas

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7lcbW1L46lhgue5pBoXRYC5T4Qw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-04-11-at-21.18.59-1.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Gedung Komisi Pemilihan Umum

Bila pada tahap pendaftaran, ada bakal calon bekas napi korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS), maka KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut. Jika kemudian masih tetap ditemukan hingga masuk daftar calon tetap (DCT), ada kewenangan KPU untuk mencoret calon tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Peraturan KPU tentang Pencalonan Legislatif, anggota Komisi Pemilihan Umum, Senin (2/7/2018) hingga Selasa dini hari menggelar pleno untuk mengakomodasi poin kesepakatan pertemuan itu dalam PKPU Pencalonan hasil penyelarasan. Substansi pelarangan bekas napi korupsi dipertahankan, tetapi pengaturannya digeser menjadi kewajiban partai politik melalui penandatanganan pakta integritas per daerah pemilihan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000