logo Kompas.id
UtamaAlasan Pembeda Perlu Diperkuat
Iklan

Alasan Pembeda Perlu Diperkuat

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjNcxAkNeurcGtodgemDitCA8cY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_BATAS_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membawa poster di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

JAKARTA, KOMPAS-Mahkamah Konstitusi menyarankan pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold agar memperkuat alasan dan argumentasi hukum pengajuan kembali uji materi ke MK.

Pada putusan sebelumnya, MK menyatakan ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Sesuai dengan ketentuan hukum acara di MK, suatu permohonan uji materi yang sudah pernah diputus oleh MK dinyatakan nebis in idem atau tidak bisa diterima jika tidak ada alasan atau argumentasi hukum yang berbeda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000