Bebas dari Hukuman Mati, Nurkoyah Pulang ke Tanah Air
Oleh
Pascal S Bin Saju
·2 menit baca
RIYADH, RABU - Nurkoyah Marsan Dasan, WNI asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, yang telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (3/7/2018) dan akan tiba di Jakarta pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 15.40 WIB.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Rabu pagi ini mengabarakan, Nurkoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi.
"Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas pada 3 April 2018," kata Dubes Maftuh.
Didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan counsellor Sunan Jaya Rustam, Dubes RI Maftuh memantau langsung untuk memastikan proses pemulangan Nurkoyah Dia mengatakan, proses berjalan lancar mulai dari penjemputan di Penjara Dammam sampai dengan mengantar ke Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, 500 km timur kota Riyadh.
Secara khusus Nurkoyah mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus kepada seluruh WNI di Saudi yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Maftuh mengatakan, Nurkoyah sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh dan Kementerian Luar Negeri RI yang sudah melakukan pendampingan dan ikhtiar hukum untuk menyelamatkannya dari hukuman mati.
Kepulangan Nurkoyah ini sangat istimewa karena disamping didampingi Konsul Muda KBRI Riyadh, Makki Nahari. Nurkoyah akan diantar langsung sampai kampung halamannya oleh Mish’al Shareef, pengacara kondang Saudi yang selama ini intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI termasuk kasus Nurkoyah.
Dubes Maftuh juga menegaskan, KBRI Riyadh akan selalu konsisten menghadirkan negara dalam mendampingi, mengayomi serta melayani seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi.