Penerimaan siswa baru tahun 2018 berlangsung ketat. Selain jumlah kursi di sekolah lanjutan tidak sebanding dengan sekolah dasar, model zonasi juga membuat perebutan kursi sengit.
Oleh
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS - Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bekasi, jumlah lulusan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah tahun ini adalah 44.618 orang. Tidak semua lulusan dapat melanjutkan ke SMP negeri, karena daya tampung seluruh SMP negeri di Kota Bekasi hanya 14.934 siswa.
Di samping itu, terdapat sejumlah SMP swasta yang mampu menampung 27.399 lulusan SD dan MI di Kota Bekasi. Akan tetapi, akumulasi dari kapasitas SMP negeri dan swasta yakni 42.333 orang, tidak sebanding jumlah lulusan SD.
Di Kota Depok, jumlah lulusan SD negeri, swasta, dan madrasah sebanyak 32.000 siswa. Sementara, daya tampung SMP di Kota Depok setara yakni 32.000 kursi yang terdiri dari SMP negeri 8.500 kursi, SMP swasta 18.500 kursi, serta madrasah tsanawiyah (MTs) 5.000 kursi.
"Permasalahannya adalah banyak siswa dan orangtua yang ingin anaknya masuk ke sekolah negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin, Selasa (3/7/2018).
Daya tarik sekolah negeri di antaranya biaya sekolah yang rendah karena masih ada subsidi dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman menjelaskan, pada PPDB tahun ini tersedia 10.600 kursi di SMP negeri Kota Tangerang. Sementara lulusan SD yang akan masuk SMP mencapai 32.000 lulusan. Sejumlah 21.400 siswa lainnya harus masuk ke swasta.
PPDB Daring
Untuk masuk SMP negeri, para lulusan harus melalui seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring 2018 yang berlangsung 3-5 Juli 2018.
PPDB dibagi dalam lima jalur. Dari kelimanya, jalur zonasi memiliki porsi penerimaan terbesar, yakni 40 persen dari daya tampung di setiap sekolah. Oleh karena itu, jalur zonasi begitu diminati warga.
Maya (42), warga RT 11 RW 08, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, juga memilih jalur zonasi. “Saya tidak mengerti cara menggunakan sistem online (daring), maka saya datang langsung ke sekolah agar dibantu pihak sekolah,” kata pedagang toko kelontong itu.
Dalam PPDB Daring, setiap pendaftar jalur zonasi hanya bisa memilih satu sekolah. Jika dalam tiga hari nama pendaftar belum tergeser dengan pendaftar lain yang nilai USBN-nya lebih tinggi, maka anak diterima di sekolah yang dipilih.
“Walaupun saya sudah mendaftar pada hari pertama, saya mau mencoba mendaftar ke SMP negeri lain pada hari kedua,” kata Maya yang sadar dengan ketentuan hanya bisa mendaftar ke satu sekolah hingga dinyatakan tidak diterima pada sekolah pertama.
Hal serupa dirasakan Leli (41), warga RT 11 RW 08 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Alih-alih datang ke sekolah, ia mengandalkan bantuan pihak sekolah untuk mendaftarkan anaknya ke sistem PPDB. “Saya ikut kolektifan (pendaftaran secara kolektif) dengan beberapa orangtua lain. Kami bayar jasa guru di sana secara sukarela. Saya sendiri bayar Rp 200.000.”
Leli dan suaminya yang berprofesi sebagai juru kunci di tempat permakaman umum (TPU) mengaku enggan mengurus langsung pendaftaran sekolah anaknya. Selain tidak mengerti soal sistem daring, mereka pun tidak bisa meninggalkan pekerjaan masing-masing.
“Lagipula, kalau ikut pendaftaran kolektif, kayaknya anak saya dijamin masuk SMP negeri. Kalau tidak diterima di SMP ini, nanti guru yang akan mendaftarkan lagi ke SMP lain. Pokoknya kami tahu beres,” katanya.
Rina (38), warga Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, khawatir jarak rumahnya dengan SMPN 3 Bekasi terlalu jauh, karena berbeda RT dan RW. Jarak sekolah dan rumah menentukan perolehan nilai tambahan bagi pendaftar, agar bisa diterima melalui jalur zonasi.
Sementara, Rina menilai, biaya ke SMP swasta tergolong mahal. Biaya pendaftaran awal sekitar Rp 5 juta, sedangkan biaya sumbangan pendidikan Rp 600.000 per bulan.
Di Kota Depok, Suharti (40), warga Kampung Kemirimuka, Beji, mengaku diuntungkan dengan sistem zonasi. Dengan nilai ujian nasional rata-rata 5,75, anaknya bisa diterima di SMA Negeri 11 Depok. Hal itu karena rumahnya berdekatan dengan SMA tersebut. "Kalau pakai jalur akademik kan minimal nilainya harus 29 (dari empat mata pelajaran). Kami diuntungkan dengan sistem ini," katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menegaskan, penyelenggaraan PPDB Daring 2018 harus sesuai prosedur. Pihak sekolah ataupun individu dilarang memungut bayaran untuk berbagai keperluan terkait PPDB.
PPDB Daring di Kota Bekasi baru dilaksanakan tingkat SMP. Untuk SD, pihak sekolah masih menyelenggarakan seleksi manual berdasarkan usia pendaftar. Sementara itu, PPDB Daring untuk tingkat SMA diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (DEA/KYR/PIN)