Irwandi Ditangkap Terkait Alokasi Anggaran Provinsi untuk Kabupaten
Oleh
Zulkarnaini Masry
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Selasa (3/7/2018). Irwandi diduga ditangkap karena menerima uang suap terkait alokasi anggaran daerah.
”Diduga ditangkap karena alokasi anggaran dari provinsi ke kabupaten,” ujar salah seorang pejabat KPK saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/7/2018) dini hari.
Dalam penangkapan terhadap Irwandi dan Ahmadi, KPK memang mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee untuk Irwandi terkait alokasi anggaran dari provinsi ke kabupaten. ”Fee-nya terkait itu (alokasi anggaran dari provinsi untuk kabupaten),” ujar pejabat KPK tersebut.
Tim KPK yang menangkap Irwandi dan Ahmadi saat ini berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. ”Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam,” ujarnya.
Irwandi ditangkap pada Selasa (3/7/2018) di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh. Irwandi terlihat di salah satu ruangan di Markas Polda Aceh di Ditkrimsus. Irwandi mengenakan baju kemeja putih dan celana abu-abu. Beberapa petugas KPK terlihat keluar dari ruangan.
Uang ratusan juta rupiah yang diamankan dalam penangkapan terhadap Irwandi diduga merupakan bagian dari realisasi commitmentfee sebelumnya. ”Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya,” ujar pejabat KPK yang sama.
Selain menangkap Irwandi dan Ahmadi, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya. Termasuk sejumlah pihak non-PNS ataupun penyelenggara negara. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu hingga 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan. Termasuk status hukum Irwandi dan Ahmadi.