logo Kompas.id
UtamaPelarangan Melalui Pakta...
Iklan

Pelarangan Melalui Pakta Integritas

Oleh
Antony Lee dan Rini Kustiasih,
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-4aErvxghCCQjKVP3UjU1CFsr-U=/1024x1820/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180703-pkpu-pencalonan.jpeg

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

“Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelanggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000