Kemenhub Akan Tempatkan 100 Syahbandar di Danau Toba
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyiapkan 100 petugas syahbandar untuk ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan utama di Danau Toba. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki aspek keselamatan pelayaran di danau itu. Setiap kapal harus menjalani pemeriksaan ketat sebelum berangkat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal tersebut dalam dialog nasional bertajuk ”Indonesia Maju” di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018). Hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Budi mengatakan, kementerian akan melakukan pelatihan dan pendidikan pada 100 syahbandar untuk ditempatkan di pelabuhan sekeliling Toba. Saat ini pihaknya tengah mematangkan tata kelola pelayaran di Danau Toba. Aspek keselamatan menjadi hal utama yang akan diperbaiki. ”Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun harus menjadi pelajaran mahal bagi kita semua,” kata Budi.
Menurut Budi, pengawasan pelayaran di Danau Toba selama ini belum berjalan. Kapal berangkat dari pelabuhan tanpa pengawasan atau pemeriksaan apa pun dari otoritas pemerintah. Hal itu yang menyebabkan KM Sinar Bangun dapat berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (18/6/2018), meskipun mengangkut 188 orang, jauh melebihi kapasitasnya yang 45 orang. Kapal berukuran 17 gros ton itu juga mengangkut sekitar 60 sepeda motor.
Kapal tersebut pun tidak dilengkapi alat keselamatan jaket pelampung ataupun radio komunikasi. Hal itu membuat hanya 21 orang yang bisa selamat. Sementara, 164 lainnya masih hilang dan 3 orang ditemukan tewas.
Menurut Budi, regulasi tentang pengawasan angkutan sungai dan danau sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Namun, pemerintah daerah belum bisa menerapkan pengawasan karena terbatasnya kompetensi dan jumlah petugas serta minimnya anggaran.
Budi mengatakan, mereka akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penempatan tenaga pengawas di pelabuhan. Kementerian Perhubungan, kata Budi, akan bertanggung jawab pada pendidikan dan pelatihan petugas syahbandar. Sementara, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bertanggung jawab melaksanakan uji kelaikan, menerbitkan izin kapal, dan memberikan surat izin berlayar.
Budi menekankan tidak ada lagi kapal yang bisa berangkat dari pelabuhan tanpa pemeriksaan ketat dan tanpa surat izin berlayar dari otoritas pelabuhan. Petugas harus memastikan muatan kapal tidak melebihi kapasitas, harus ada manifes penumpang, alat keselamatan, radio komunikasi, dan cuaca baik. Kapal juga harus diawaki petugas bersertifikat pelayaran.
Selain pemeriksaan harian, kata Budi, pemerintah juga akan rutin melakukan pemeriksaan kelaikan kapal setiap enam bulan. Pemerintah juga sedang membangun 6 pelabuhan dan 6 kapal berukuran besar di Danau Toba.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mereka telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Empat tersangka itu adalah nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala; Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Samosir Renhard Sitanggang; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra; serta pegawai honorer Dishub Samosir yang merupakan anggota pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin akan mulai diperiksa Senin pekan depan. Para tersangka dinilai lalai melakukan pengawasan hingga menyebabkan orang lain meninggal.