logo Kompas.id
UtamaKeterwakilan Perempuan Jadi...
Iklan

Keterwakilan Perempuan Jadi Soal

Oleh
IAN/AGE/REK/BOW
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cVz6HoaYteMVx39x4K7oyKUvz0c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180704_CALEG_B_web.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Meja Pendaftaran Caleg - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mulai membuka meja pendaftaran dan penelitian dokumen pencalonan anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Pada hari pertama pendaftaran dibuka ini belum ada calon yang memasukkan berkas pencalonannya.

JAKARTA, KOMPAS -  Pendaftaran calon anggota legislatif telah dibuka   pada Rabu (4/7/2018) dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2018. Namun, sejumlah partai politik masih kesulitan memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.

Syarat keterwakilan perempuan ini diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ketentuan itu,   setiap tiga bakal calon anggota legislatif (caleg), paling sedikit satu di antaranya adalah perempuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000