Menyusul Peraturan KPU melarang bekas napi terkait bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan korupsi dicalonkan anggota legislatif, komitmen partai politik ditunggu.
JAKARTA, KOMPAS- Komitmen partai politik untuk mengajukan calon anggota legislatif yang tidak bermasalah di semua tingkatan akan diamati oleh publik. Upaya ”melawan” pelarangan pencalonan bekas napi koruptor bisa dimaknai publik sebagai langkah elite untuk mencapai kepentingan jangka pendeknya yang terganggu dengan pengaturan itu.
Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif oleh parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, serta kota sudah dimulai, Rabu (4/7/2018). Selama proses yang akan berlangsung hingga 17 Juli, perwakilan parpol akan menyerahkan dokumen pencalonan di setiap daerah pemilihan ke KPU di tiap tingkatan pemilihan. Sebelumnya, mereka diminta memasukkan data calon ke Sistem Informasi Pencalonan KPU.
Kemarin, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU di Jakarta, mengingatkan, pemberlakuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, pimpinan parpol harus memberi jaminan lewat pakta integritas bahwa daftar nama calon tak ada bekas napi yang merupakan bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan korupsi. Jika dalam daftar nama calon ada nama bekas napi tiga jenis kejahatan itu, KPU akan mengembalikan dokumennya.
Setelah dikembalikan, partai politik bisa menyerahkan kembali ke KPU setelah mencoret calon bekas napi tiga jenis kejahatan itu. Hasyim mengingatkan, KPU punya mekanisme memeriksa seseorang pernah jadi terpidana dalam tiga jenis kejahatan, selain KPU juga berkomunikasi dengan Mahkamah Agung.
Pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay mengakui masih ada hal yang mengganjal implementasi pelarangan pencalonan bekas napi korupsi, seperti uji materi ke MA, sengketa yang diajukan ke Bawaslu, atau sikap parpol yang mengabaikan pakta integritas.
Menurut dia, larangan pencalonan eks napi korupsi merupakan pengaturan dengan tujuan tingkatkan kualitas kandidat kepala daerah.
”Kalau banyak yang mau melawan, ini semakin membuat yakin, sebetulnya ada kepentingan jangka pendek yang sangat terganggu dengan pengaturan ini,” kata Hadar.
Menurut Hadar, publik akan mengawasi komitmen parpol menjalankan pakta integritas. Sebab, sudah jelas disebutkan pakta integritas sebagai bagian tak terpisahkan PKPU dan ada sanksi administrasi atas pelanggarnya. Jika partai masih terus mencalonkan, lalu ditolak KPU, dan membawa sengketa ke Bawaslu, Hadar menganggap hal itu upaya bersama merontokkan lembaga legislatif yang bersih. Dia mengingatkan Bawaslu, pengawas pemilu dan penyelenggara pemilu punya tujuan sama.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pakta integritas dalam PKPU No 20/2018 tak mengikat karena UU Pemilu membolehkan bekas napi
mencalonkan diri. Dia mengatakan, bakal caleg bekas napi korupsi yang pencalonannya ditolak KPU tetap bisa menggugat ke Bawaslu jika tak puas. Dia meyakini Bawaslu akan mengabulkan gugatan tersebut karena UU Pemilu membolehkan bekas napi mencalonkan (Kompas, 4/7/2018).
Menata ulang calon
Hal berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Titi Anggraini. Semua pihak diharapkan menghormati dan mematuhi PKPU No 20/2018 yang diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Dia juga meminta Bawaslu berpedoman ke PKPU. ”Selama tak ada pembatalan oleh MA, PKPU sah berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk Bawaslu,” kata Titi.
Sementara itu, berlakunya PPKPU No 20/2018 yang menghambat mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilu 2019 membuat sejumlah parpol menata ulang daftar calegnya. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, partainya tak keberatan menandatangani pakta integritas pencalonan anggota legislatif, yang isinya tak menyertakan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Hal senada diucapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan, PDI-P sudah selesaikan tahap psikotes lebih dari 17.800 bakal caleg. Dari nama-nama yang terdaftar, ia memastikan PDI-P tak akan mengusulkan bakal caleg berlatar belakang mantan napi.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, daftar calon yang tengah disusun partainya otomatis berubah dengan aturan baru di PKPU.