logo Kompas.id
UtamaSejumlah Pasal Dihapus
Iklan

Sejumlah Pasal Dihapus

Oleh
AGE/LAS/IAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jmJWSK0teSX7NJIO0ytbBiKo7e4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180704_RKHUP_B_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko widodo menerima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Raharjo bersama pimpinan KPK lainnya di Istana bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Pertemuan itu untuk membahas tentang RKUHP.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)04-07-2018

Pemerintah menghapus sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

JAKARTA, KOMPAS- Pemerintah memutuskan menghapus sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal hasil adopsi dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu diputuskan untuk diatur lewat revisi total UU Tipidsus setelah RKUHP disahkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000