JAKARTA, KOMPAS — Perombakan pejabat kembali terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kali ini Gubernur Anies Baswedan melantik 20 pejabat eselon II dan III, di antaranya lima wali kota dan bupati administrasi Kepulauan Seribu. Pejabat baru itu diminta meningkatkan layanan publik, terutama kepada rakyat yang terpinggirkan.
Penggantian jabatan diputuskan lewat Keputusan Gubernur Nomor 1036 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan. Mengacu keputusan itu, mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Barat menggantikan Anas Effendi. Sementara M Anwar diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Timur menggantikan Bambang Musyawardana.
Gubernur Anies juga mengangkat Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Mangara Pardede. Asisten Gubernur Bidang Pariwisata Marullah Matali menempati posisi baru sebagai Wali Kota Jakarta Selatan menggantikan Tri Kurniadi. Sementara Syamsudin Lologau dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Husein Murad. Adapun Husein Murad yang semula menjabat Wali Kota Jakarta Utara menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
”Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Anies Baswedan saat di Balai Agung, Kamis kemarin.
Anies berpesan kepada mereka untuk membela kepentingan warga yang terpinggirkan secara sosiologis, ekonomis, ataupun bawaan. Mereka, kata Anies, harus mendapat prioritas untuk memudahkan pembangunan Ibu Kota. Karena itu, ia berharap para pejabat baru dapat menginterpretasikan kebijakan untuk menyejahterakan warga Jakarta.
Untuk penyegaran
Perombakan pejabat itu, menurut Anies, dilakukan untuk penyegaran organisasi. Bagi mereka yang diganti akan disiapkan jabatan baru lewat mekanisme lelang jabatan. Lelang ini dikerjakan panitia seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan anggota Eko Prasojo, Adnan Pandu Praja, Zaki Baridwan, dan Riani Rahmawati.
Tim pansel membuka peluang bagi ASN dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi jabatan pada posisi tertentu. Sekda DKI Saefullah yang juga ketua tim pansel menjelaskan, dari 38 jabatan yang dilelang, delapan jabatan adalah jabatan yang dilelang secara nasional atau bisa diikuti ASN dari luar Jakarta. Salah satu posisi yang dilelang adalah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Eko Prasojo yang dihubungi terpisah menambahkan, lelang jabatan secara nasional dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Menurut UU tersebut, jabatan eselon I dan II dibuka untuk seluruh ASN di Indonesia. Bahkan, eselon I boleh dari non-ASN,” katanya.
Siap emban tugas
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi bersedia menerima tugas tugas baru karena masih berstatus sebagai ASN. Ia juga mengatakan, situasi pemerintahan dahulu dan sekarang berbeda sehingga dia mau menerima tawaran tersebut. ”Pak Anies komunikasi sama saya, ya, saya siap,” kata Rustam yang pernah mengundurkan diri sebagai Wali Kota Jakarta Utara di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara Syamsuddin Lologau yang sempat bersaksi dalam kasus korupsi re-fungsional kali di Jakarta Barat siap melaksanakan tugas Gubernur DKI untuk melayani warga. Pada kesempatan pertama kerja, Syamsuddin masih akan mempelajari terlebih dahulu masalah yang dihadapi.
Secara terpisah, anggota Komisi A Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai pergantian pejabat itu adalah hal biasa. Gembong mengharapkan sebaiknya pejabat eselon II yang diganti mendapatkan ganti jabatan sesuai kompetensinya. ”Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan pejabat lama membuat kesalahan sehingga harus dimutasi,” kata Gembong.
Berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengganti pejabat tanpa memindah di jabatan yang setara mengindikasikan ada pelanggaran oleh pejabat tersebut. Jika tidak ada masalah, penggantian dapat dilakukan setelah dua tahun sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Gubernur DKI. Gembong mengusulkan agar mereka diprioritaskan segera menempati formasi jabatan yang setara.