JAKARTA, KOMPAS- Komisi Pemilihan Umum berharap partai politik menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Penghormatan itu memberi konsekuensi pada tahap seleksi calon legislatif pada Pemilu 2019 yang sudah tak menyertakan lagi bekas napi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. KPU juga meminta masyarakat untuk mengawasi nama-nama caleg yang akan diajukan oleh parpol peserta Pemilu 2019.
Hingga Minggu (8/7/2018) belum ada parpol yang mengajukan daftar calon anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, pengajuan daftar caleg untuk semua tingkatan sudah dimulai pada Rabu (4/7/) lalu.
Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung hingga Selasa (17/7/) mendatang. Berdasarkan komunikasi KPU dengan petugas penghubung parpol, sebagian besar parpol akan mengajukan daftar caleg pada pertengahan pekan ini.
Kemarin, saat dihubungi dari Jakarta, anggota KPU, Viryan Azis, berharap parpol bisa lebih awal mengajukan daftar calon. Beberapa parpol sudah mengonfirmasi akan mengajukan daftar calon pada tanggal yang sesuai dengan nomor urut partainya.
Viryan juga mengingatkan, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, KPU berharap seleksi internal partai dilakukan dengan menerapkan prinsip demokratis dan terbuka. ” Dalam proses seleksi agar tak sertakan tiga kategori (eks napi korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba). Harapan kami, sejak dini parpol tidak menyertakan,” katanya.
Jika kemudian masih ada calon yang menyertakan caleg berlatar belakang eks napi pada tiga jenis kejahatan, dalam tahap verifikasi dokumen, KPU tak akan memproses calon. KPU akan mengembalikannya kepada parpol.
Dia berharap kelompok masyarakat sipil ikut mengawasi nama-nama calon untuk memastikan tak ada yang masuk kategori bekas napi pada tiga jenis kejahatan itu. Peranan masyarakat sipil sangat penting karena proses pencalonan berlangsung di 514 kabupaten dan kota, 34 provinsi, serta di tingkat pusat.
Viryan mengatakan, calon yang diketahui merupakan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi akan mendapat berita acara saat berkas dikembalikan. Berita acara atau surat keputusan KPU bisa menjadi obyek sengketa pencalonan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hormati kesepakatan
Ketua Bawaslu Abhan mengaku tak ingin berpolemik terkait dengan pengundangan PKPU No 20/2018. Bawaslu menghormati PKPU itu. Ini sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR bahwa semua pihak menghormati PKPU, serta orang dengan latar belakang tiga jenis kejahatan yang kemudian mendaftar sebagai caleg untuk tetap diterima terlebih dulu sambil menunggu jika ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. ”Kami hormati proses itu dahulu,” kata Abhan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.