Tersangka yang merupakan anggota kelompok penjambretan Tenda Oranye ditangkap bersama istrinya, Rabu (4/7/2018).
JAKARTA, KOMPAS - Penjambret berinisial AH (27) yang menewaskan korbannya, Warsilah (37), di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 08.40, menyerahkan diri di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (8/7/2018) malam. Ia mengaku menyerahkan diri karena takut ditembak mati.
"Saya takut ditembak mati. Tiga hari setelah kejadian itu saya baru tahu korban meninggal. Saya jadi ngga bisa tidur. Sosok korban terbayang terus," kata AH di Polres Metro Jakpus, Senin (9/7/2018).
Ia kemudian ke rumah pamannya, di Jagakarsa, Jaksel, meminta pamannya membantu dia menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa.
"Tim gabungan Polres Jakpus, dan Jaksel sempat menggerebek rumahnya di
di Jalan Tipar Cakung, Pondok Kopi, Pondok Kopi, Jaktim (Jakarta Timur)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Besar Stefen Tamuntuan, Senin (9/7/2018).
Sebelum ditangkap, Minggu (8/7/2018) sekitar jam 16.30, pelaku ternyata sudah menyerahkan diri di Polsek Jagakarsa diantar pamannya.
AH mengaku sudah tiga kali menjambret dan mendapat uang total Rp 500 ribu. Tetapi dari korban yang meninggal karena terjatuh dari sepeda motor, ia tak mendapat apa apa.
"Tas korban saya tarik, tapi saya lepas lagi sehingga korban jatuh. Jadi saya tidak dapat tas korban. Saya langsung kabur," tuturnya.
AH mengaku menjambret karena sudah dua hari menunggak setoran angkutan kota yang ia sewa. Tetapi ia mengaku sudah mulai menjambret sehabis Lebaran lalu.
AH juga mengaku sebelum menjambret, mengawasi calon korbannya di lampu merah Rawasari, Jakpus. Selanjutnya AH beraksi antara pukul 6.00 - 8.00 pagi.
Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian lebih lanjut memaparkan, menjelang beraksi, AH berkeliling dulu dari Rawasari sampai Cililitan, Jakarta Timur. "Dia kemudian mencecar dan mengikuti korban dari Rawasari sampai di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih. Di Jalan Ahmad Yani itulah dia beraksi," ucap Arie.
Menurut Arie, AH sudah delapan kali menjambret di wilayah Jaktim dan Jakpus. "Sejauh kami selidiki, dia pemain solo, tidak berkelompok. Sasaran obyek curian dia kebanyakan tas dan telepon genggam," ujar Arie.
Polisi, lanjut Arie, menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.