JAMBI, KOMPAS — Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Senin (9/7/2018). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus gratifikasi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola ke tahanan KPK.
Ketiga unsur pimpinan yang diperiksa adalah Ketua DPRD Cornelis Buston beserta dua wakilnya, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 2 Markas Polda Jambi.
Seusai diperiksa, Cornelis menjelaskan kepada wartawan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya. ”Hari ini ada beberapa anggota Dewan, termasuk saya, diperiksa KPK terkait (kasus) Zumi Zola,” katanya.
Ia mengatakan diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. Sebagian besar merupakan pertanyaan yang telah diajukan pada pemeriksaan terdahulu. Cornelis juga diminta memeriksa kembali jawaban-jawaban yang telah diberikannya atas pertanyaan yang sama sebelumnya. ”Sifatnya memperbarui pertanyaan yang lama. Lalu, kami disuruh baca kembali (isi jawaban) kalau memang ada perubahan atau tidak,” ujarnya.
Setidaknya ada 14 saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus itu. Selain anggota Dewan, Wakil Gubernur yang kini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar juga akan dimintai keterangan di Mapolda Jambi, Selasa (10/7/2018).
Zumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK pada Februari 2018. Ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar terkait dengan proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat sejak menjabat Gubernur Jambi.
Uang yang diduga diterima dari pihak swasta tersebut diserahkan melalui Arfan. Sebagian dari uang yang diterima itu kemudian diduga diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dengan tujuan untuk memuluskan pengesahan RAPBD. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Arfan sebagai tersangka.
Pekan lalu, saat kunjungan kerja di Jambi, Koordinator Wilayah Sumatera II Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Adliansyah Malik Nasution menegur para pejabat di lingkup organisasi pemerintahan daerah (OPD) Provinsi Jambi karena lamban menyelesaikan 9 program penting dan strategis terkait pemberantasan korupsi. Ia mendesak agar OPD serius melaksanakan seluruh rencana program.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.