logo Kompas.id
UtamaSembilan Permohonan Sengketa...
Iklan

Sembilan Permohonan Sengketa Didaftarkan ke MK

Oleh
Suhartono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xPf2Ny3mC89f9AHk6s-cuNCRuAs=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_0304.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Jopinus Ramli Saragih menunjukkan ijazah SMA-nya yang menurut dia asli usai dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut karena persoalan ijazah, di Medan, 10 Februari 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Sabtu (7/7/2018), tercatat sembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2018 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Sembilan permohonan itu berasal dari lima kota, yakni Cirebon, Madiun, Gorontalo, Parepare, dan Tegal, serta tiga kabupaten, yaitu Bangkalan (dua permohonan), Biak Numfor, dan Bolaang Mongondow Utara.

Dari sembilan permohonan itu, hanya dua yang memenuhi syarat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyatakan, gugatan sengketa pilkada hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2 persen. Dua daerah yang memenuhi syarat selisih suara ini adalah Kota Cirebon dan Kota Tegal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000