KPK Fasilitasi Pelaporan Kekayaan Calon Anggota DPD
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sejak pendaftaran bakal calon dibuka pada Senin (9/7/2018), tercatat 305 orang telah memproses laporan mereka.
Pelaporan ini adalah satu dari syarat bagi bakal calon anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Angka (1) Huruf u. Pasal tersebut mewajibkan pihak perseorangan peserta pemilu untuk melaporkan kekayaan kepada instansi berwenang, dalam hal ini KPK, agar dapat menjadi bakal calon perseorangan.
Untuk memfasilitasi laporan ini, KPK membuka lima loket pendaftaran yang dikhususkan bagi bakal calon anggota DPD di ruang pelayanan publik lantai dasar KPK, Jakarta Selatan. Jumlah loket akan ditambah seiring dengan bertambahnya jumlah pendaftar bakal calon DPD yang perlu melaporkan harta kekayaan. Diperkirakan 1.360 bakal calon akan melapor.
Loket-loket tersebut disediakan untuk membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun mereka di aplikasi e-Filing LHKPN, membantu pengisian, serta memberikan tanda terima bagi bakal calon yang telah selesai melaporkan kekayaan.
Dari 305 orang yang memproses berkas pada hari pertama pendaftaran bakal calon anggota DPD, baru 70 orang yang mendapatkan tanda terima. Sebanyak 142 orang masih menjalani verifikasi karena kekurangan dokumen, seperti Surat Kuasa Penyelenggara Negara dan dokumen kepemilikan harta di lembaga keuangan. Adapun berkas 93 orang masih dalam bentuk draf.
Pendaftaran bakal calon dibuka selama tiga hari, yakni 9-11 Juli 2018, di Komisi Pemilihan Umum setiap provinsi. Di lain pihak, pelaporan LHKPN telah dibuka KPK dari 4 Juli hingga 19 Juli 2018 untuk memfasilitasi para calon DPD yang sedang menjabat penyelenggara negara.
Sulit secara daring
Pendaftaran dan pelaporan juga dapat dilakukan secara daring. Para bakal calon yang belum mendaftar akan mendapatkan username dan password akun e-Filing LHKPN setelah mendaftarkan diri di KPU. Kemudian, pelaporan dapat dilakukan melalui situs e-LHKPN KPK, termasuk mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Namun, para bakal calon masih menemui kesulitan dalam pelaporan daring. Saleh Khalid, bakal calon DPD Daerah Pemilihan (dapil) DKI Jakarta, mengatakan, dirinya tidak bisa mengisi e-Filing ataupun mengunggah dokumen-dokumen di laman e-LHKPN KPK.
”Sudah dapat username dan password setelah daftar di KPU, tapi selalu gagal mengisi data. Sudah bolak-balik mengisi, data tetap enggak tersimpan,” kata Saleh.
Menurut Saleh, teknologi seharusnya memudahkan. Namun, ia dan istri yang tinggal di Medan terpaksa ke Jakarta untuk mengurus pelaporan secara langsung. (E03)