logo Kompas.id
UtamaKPK Fasilitasi Pelaporan...
Iklan

KPK Fasilitasi Pelaporan Kekayaan Calon Anggota DPD

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_0f6rAFN4Qg13myJQsJZLymD73E=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F25EDE365-B6B7-4A6E-8C1F-A9CF071D60AE.jpeg
KOMPAS

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pelaporan kekayaaan para penyelenggara negara menjelang pendaftaran bakal calon DPD. Laporan diterima 4-19 Juli 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sejak pendaftaran bakal calon dibuka pada Senin (9/7/2018), tercatat 305 orang telah memproses laporan mereka.

Pelaporan ini adalah satu dari syarat bagi bakal calon anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Angka (1) Huruf u. Pasal tersebut mewajibkan pihak perseorangan peserta pemilu untuk melaporkan kekayaan kepada instansi berwenang, dalam hal ini KPK, agar dapat menjadi bakal calon perseorangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000