logo Kompas.id
UtamaKPK Kembali Tetapkan Zumi Zola...
Iklan

KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Tersangka, Diduga Memberi Suap ke DPRD

Oleh
Khaerudin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IljxIqOFkJhZOV66rjMqVihmlkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180710_ZUMI-ZOLA_C_web.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah diperiksa, Senin (9/4/2018). Zumi Zola resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena diduga menerima gratifikasi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 49 miliar selama periode 2016-2017, kali ini Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus gratifikasi yang diterima Zumi Zola, penyidik menemukan sejumlah alat bukti lain yang juga mengarah pada peran mantan artis tersebut dalam memberikan uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000