KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Tersangka, Diduga Memberi Suap ke DPRD
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 49 miliar selama periode 2016-2017, kali ini Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam perkembangan penyidikan kasus gratifikasi yang diterima Zumi Zola, penyidik menemukan sejumlah alat bukti lain yang juga mengarah pada peran mantan artis tersebut dalam memberikan uang suap kepada anggota DPRD Jambi.
”Ada dua perkara untuk tersangka ZZ. Pertama, penerimaan gratifikasi. Tentu saja itu terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Yang kedua adalah sebagai pihak pemberi suap bersama sejumlah pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Uang suap yang diberikan Zumi Zola kepada anggota DPRD Provinsi Jambi diduga untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu yang diminta pimpinan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston sebesar Rp 10 miliar.
Uang ketok palu tersebut dikumpulkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Adapun persetujuan untuk mengumpulkan dan memberikan uang tersebut disampaikan Zumi kepada Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik melalui Asrul Sihotang, orang kepercayaan Zumi.
”ZZ (Zumi Zola) diduga meminta ARN (Arfan) dan SAI (Saipudin) untuk mencari uang agar mendapatkan pengesahan RAPBD 2018 Jambi. Uang tersebut didapat dari berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) dan pinjaman-pinjaman lainnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Uang yang telah diberikan kepada anggota DPRD Jambi ini sebesar Rp 3,4 miliar.
Selama penyidikan, KPK menerima pengembalian uang Rp 700 juta yang disediakan bagi tujuh anggota DPRD. Sedianya, setiap anggota DPRD yang berjumlah 50 orang akan menerima Rp 200 juta.
Sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Zumi Zola dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK pertama kali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari. Dari kasus gratifikasi yang diusut ini, penyidik KPK menemukan bahwa Zumi Zola diduga menerima Rp 49 miliar selama dua tahun pertama kepemimpinannya di Jambi, 2016-2017. ”Sampai saat ini, penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” kata Basaria.
Kasus bermula dari penangkapan Supriyono, Arfan, Erwan, dan Saipudin pada 28 November 2017. Supriyono yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jambi menerima uang Rp 400 juta dari Arfan dan Saipudin. Uang tersebut merupakan suap terkait persetujuan DPRD Jambi terhadap APBD 2018.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini hingga menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola. Gratifikasi tersebut diterima bersama Arfan ataupun sendiri. Adapun penerima gratifikasi tersebut diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.
Gratifikasi tersebut diterima bersama Arfan sebagai Kepala Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ataupun sendiri. Adapun hadiah atau janji tersebut terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Jambi. Sebelumnya, KPK menduga jumlah gratifikasi yang diterima Zumi sebagai Gubernur Jambi sejak 2016 sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatan ini, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (E03)