logo Kompas.id
UtamaKemenangan Arinal-Chusnunia...
Iklan

Kemenangan Arinal-Chusnunia Digugat ke MK

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qP04YJ1zevssHc-g5S5MX8wvJlg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FDSC06199.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bawaslu Lampung menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait laporan politik uang dalam Pilgub Lampung, Selasa (10/7/2018), di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu, di Bandar Lampung. Selain melapor ke Bawaslu Lampung, dua pasangan calon yang kalah dalam pilkada melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kemenangan pasangan calon Arinal Djunaidi dan Chusnunia dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tim dari pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, yang kalah dalam pilkada, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan data hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Lampung, pasangan Arinal-Chusnunia mendapatkan 1.548.506 suara (37,78 persen). Pasangan ini unggul di tujuh kabupaten dari 15 kabupaten dan kota di Lampung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000