BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kemenangan pasangan calon Arinal Djunaidi dan Chusnunia dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tim dari pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, yang kalah dalam pilkada, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7/2018).
Berdasarkan data hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Lampung, pasangan Arinal-Chusnunia mendapatkan 1.548.506 suara (37,78 persen). Pasangan ini unggul di tujuh kabupaten dari 15 kabupaten dan kota di Lampung.
Sementara itu, pasangan Herman HN-Sutono kalah dengan perolehan 1.054.646 suara (25,73 persen). Adapun M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri mendapat 1.043.666 suara (25,46 persen). Selisih jumlah suara Arinal-Chusnunia dengan kedua pasangan yang menggugat ke MK sekitar 12 persen sehingga melebihi ambang batas gugatan yang disyaratkan bisa masuk ke MK, berkisar 0,5-2 persen, bergantung pada jumlah penduduk.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada MK agar mendiskualifikasi pasangan Arinal-Chusnunia serta melakukan pilkada ulang. ”Ya, kami telah mendaftarkan permohonan ke MK,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pasangan yang kalah dalam pilkada itu juga telah melaporkan dugaan politik uang dalam pilkada ke Bawaslu Lampung. Indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu ditemukan di 10 kabupaten yang ada di Lampung.
Hingga saat ini, Bawaslu Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap 17 laporan politik uang yang diduga dilakukan pasangan Arinal-Chusnunia. Bawaslu telah meminta keterangan pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. Keputusan baru akan diambil setelah proses pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli selesai dilakukan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menuturkan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih akan dilakukan setelah gugatan pilkada yang dilayangkan ke MK selesai. ”Kami akan menunggu hasil keputusan MK,” ujarnya.
Sengketa dalam Pilkada Lampung ini menimbulkan gelombang unjuk rasa dari pendukung pasangan calon. Dua hari terakhir, massa yang sebagian besar pendukung pasangan yang kalah berunjuk rasa di depan kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bandar Lampung. Unjuk rasa dilakukan saat Bawaslu Lampung menggelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Demonstran mendesak Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan yang menang karena melakukan kecurangan.