JAKARTA, KOMPAS - Kemenangan kotak kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam Pilkada 2018 digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon tunggal yang kalah dalam pilkada, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK, Selasa (10/7/2018). Gugatan itu melengkapi total 35 permohonan yang masuk ke MK hingga kemarin.
Dalam pilkada lalu, pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal meraih 264.245 suara (46,77 persen), sedangkan kotak kosong mendapat 300.795 suara (53,23 persen). Selisih jumlah suara pasangan calon tunggal dengan kotak kosong tersebut sekitar 6 persen sehingga melebihi ambang batas gugatan yang disyaratkan bisa masuk ke MK, yaitu berkisar 0,5-2 persen, tergantung jumlah penduduk.
Pada saat sama, permohonan dari pihak lain juga diterima MK, yakni dari pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari. Pasangan Danny-Indira telah digugurkan dari pencalonan pilkada berdasarkan keputusan PTUN. Sebagai wali kota petahana, Danny dianggap melakukan aktivitas yang menguntungkan dirinya sebagai calon. PTUN memerintahkan KPU Makassar untuk mencabut penetapan pasangan calon Danny-Indira. Berdasar vonis itu, KPU Makassar akhirnya mengeluarkan penetapan baru mencoret pasangan Danny-Indira sehingga di Makassar hanya ada satu pasangan calon. Keputusan ini lah yang digugat ke MK lewat kuasa hukum M Nursal. ”Pendukung Danny-Indira merasa dizalimi. Mereka lalu memilih kotak kosong,” katanya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, majelis yang akan memutuskan apakah permohonan itu akan diteruskan atau tidak.