logo Kompas.id
UtamaKeunggulan Kotak Kosong...
Iklan

Keunggulan Kotak Kosong Digugat

Oleh
Anthony Lee dan Rini Kustiasi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3a_lX3md_kyCeS20_kica2uOz00=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FP80621-110040.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO K

Sebelum pencoblosan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus memastikan kotak suara kosong

JAKARTA, KOMPAS -  Kemenangan kotak kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam Pilkada 2018 digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon tunggal yang kalah dalam pilkada, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK, Selasa (10/7/2018). Gugatan itu melengkapi total 35 permohonan yang masuk ke MK hingga kemarin.

Dalam pilkada lalu, pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal meraih 264.245 suara (46,77 persen), sedangkan kotak kosong mendapat 300.795 suara (53,23 persen). Selisih jumlah suara pasangan calon tunggal dengan kotak kosong tersebut sekitar 6 persen sehingga melebihi ambang batas gugatan yang disyaratkan bisa masuk ke MK, yaitu berkisar 0,5-2 persen, tergantung jumlah penduduk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000