Sungguh memprihatinkan jika ada siswa yang sebenarnya miskin dikalahkan oleh siswa yang tidak miskin, tetapi menggunakan surat keterangan palsu.
SEMARANG, KOMPAS — Orangtua yang memanipulasi surat keterangan tidak mampu atau SKTM untuk pendaftaran peserta didik baru tingkat SMA/SMK dapat dipidana. Pengurus RT-RW mesti obyektif menerbitkan surat itu.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang Ngargono, Selasa (10/7/2018), di Semarang mengatakan, kasus pemalsuan SKTM sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua. Mereka dapat dikenai Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ataupun Pasal 264 KUHP.
Menurut Ngargono, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat di bidang pendidikan telah banyak menerima pengaduan terkait terbitnya SKTM di sekolah-sekolah yang dinilai favorit. Para pemalsu SKTM itu memanfaatkan peluang sekolah memenuhi kuota siswa miskin. Padahal, sebenarnya mereka berasal dari keluarga mampu, bahkan punya mobil di rumahnya.
Kepala Balai Pengendalian Pendidikan Menengah dan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jasman Indratmo menjelaskan, sebagai bahan pembelajaran, pihaknya setuju pemalsu SKTM diberi sanksi pidana. ”Yang bersangkutan juga bukan hanya tidak diterima di SMA/SMK negeri pilihan pertama, tetapi juga ditolak di SMA/SMK negeri pilihan kedua,” ujarnya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Gatot Bambang Hastowo mengatakan, jumlah siswa pengguna SKTM pada proses PPDB 2018 tingkat SMA dan SMK di seluruh Jateng mencapai 148.892 dokumen. Setelah diverifikasi, jumlah siswa yang SKTM-nya memenuhi syarat dan dinyatakan lolos seleksi 26.507 dokumen untuk SMA dan 44.320 dokumen untuk SMK. Jumlah SKTM yang dicabut orangtua atau dicoret tim verifikasi sekolah serta pemerintah daerah terdiri dari 35.949 siswa SMA dan 42.116 siswa SMK. Berarti, seluruh SKTM yang dinyatakan gugur 78.065 dokumen.
Merugikan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, penyalahgunaan SKTM merugikan pihak lain. Proses seleksi PPDB harus bersih, transparan, dan jujur. Ada tiga sekolah yang dilaporkan tak transparan, yakni SMA Negeri Mojogedang Karanganyar, SMK Negeri 2 Kabupaten Blora, dan SMKN Negeri 1 Purwokerto.
Sejumlah orangtua khawatir jika verifikasi SKTM tidak valid, calon siswa yang tidak tercantum dalam daftar murid yang diterima malah telanjur bersekolah.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, SKTM untuk pendaftaran siswa baru SMA/SMK negeri dibuat oleh dinas sosial kabupaten/kota, bukan pemerintah desa/kelurahan. Kepala Bidang Data Informasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Esti Setyarsi belum menerima laporan dugaan manipulasi data dalam pembuatan SKTM. Namun, apabila sudah ada laporan terkait masalah itu, Dinsos Kota Yogyakarta siap melakukan pengecekan.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyatakan, jika ada siswa yang terbukti memanipulasi data untuk mendapatkan SKTM, yang bersangkutan harus ditindak. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, peserta didik yang memperoleh SKTM palsu dapat dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Dinas Dikpora DIY Baskara Aji menyatakan, guna mengantisipasi kemungkinan manipulasi data, orangtua siswa yang mendaftar dengan SKTM dan telah diterima harus menandatangani surat pernyataan ertanggungjawaban mutlak. Surat itu berisi pernyataan bahwa SKTM milik mereka dibuat sesuai prosedur.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menjelaskan, jika ditemukan masalah ataupun pemalsuan, pemerintah daerah harus mengambil tindakan. Direktur Pembinaan SMA Kemdikbud Purwadi Sutanto mengingatkan pentingnya kerja sama komite sekolah dan masyarakat untuk memastikan penerimaan peserta didik baru tidak dimanipulasi.