JAKARTA, KOMPAS Target cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat bagi semua penduduk Indonesia pada awal tahun 2019 dinilai sulit tercapai. Ada sekitar 61 juta warga belum jadi peserta padahal tenggat waktu pencapaian cakupan kepesertaan semesta lima bulan.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan hal itu, di Jakarta, Selasa (10/7/2018). Jika target cakupan kepesertaan JKN-KIS 95 persen penduduk, maka target itu pun tetap sulit tercapai. ” Waktu tersisa lima bulan, warga yang belum terdaftar banyak dan peserta berstatus tak aktif karena menunggak iuran 16,6 juta jiwa per Mei 2018,” ujarnya.
Segmen kepesertaan yang banyak belum terdaftar adalah pekerja penerima upah (PPU) terutama pelaku usaha mikro. Menurut Timboel, mereka sebenarnya mau mendaftarkan pekerjanya, tetapi sulit mendaftar karena sebagian besar upahnya di bawah upah minimum.
Karena itu, basis penerimaan peserta perlu diubah. Semula peserta PPU dengan upah minimum masuk kelas kepesertaan II atau I. Karena itu, pekerja dengan upah belum sesuai standar minimum sebaiknya dimasukkan peserta kelas III. Jadi, penambahan peserta akan signifikan karena yang terdaftar pekerja dan keluarganya.
Usulan itu masuk materi perubahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Badan usaha kecil
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, hal yang jadi soal ialah pekerja asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan, PPU swasta, dan pekerja bukan penerima upah. Untuk PPU swasta, penambahan peserta fokus pada badan usaha kecil.
”Kami tak bisa mendeteksi ada di segmen mana penduduk yang belum terdaftar. Bisa jadi orang miskin belum terdata. Pendataan dengan Kementerian Sosial masih jalan,” ujarnya.
Kami tak bisa mendeteksi ada di segmen mana penduduk yang belum terdaftar. Bisa jadi orang miskin belum terdata. Pendataan dengan Kementerian Sosial masih jalan.
Menurut data BPJS Kesehatan, per 1 Juli 2018 ada 199.133.927 peserta JKN-KIS. Penambahan peserta baru per bulan rata-rata sekitar 1,5 juta jiwa. Dengan perkiraan jumlah penduduk Indonesia 261 juta jiwa maka masih ada sekitar 61 juta jiwa yang masih belum menjadi peserta.
Segmen kepesertaan terbanyak berasal dari kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat, yakni 92,2 juta jiwa. Kemudian disusul oleh segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebanyak 47 juta jiwa, pekerja mandiri 28,5 juta jiwa, PBI daerah 25,6 juta jiwa, dan bukan pekerja 5 juta jiwa.
Di antara penduduk yang sudah mendaftar pun, data pemantauan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) per Mei 2018 menunjukkan ada 16,6 juta jiwa peserta yang menunggak membayar iuran.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan terus memaksimalkan berbagai cara untuk menarik peserta baru. Antara lain melalui aplikasi mobile JKN, care center, bank, dropbox di kantor kecamatan, fast track di kantor BPJS Kesehatan, juga mobile customer service yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu.
Menurut Andayani, sebenarnya penambahan peserta akan lebih cepat kalau sanksi layanan publik diterapkan bagi mereka yang belum mendaftar. Sayangnya, hal itu belum berjalan karena menyangkut banyak instansi penyedia layanan publik.