Berbatasan dengan Malaysia, Penyalahgunaan Narkoba di Kalbar Tinggi
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat termasuk tinggi. Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berusia 10-59 tahun. Maraknya pelaku penyalahgunaan narkoba karena jalur perbatasan Kalbar yang berbatasan dengan Malaysia kerap menjadi pintu masuk narkoba dari negara tetangga.
Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar Mashadi Eka, dalam sambutannya pada acara Hari Antinarkotika Internasional di Pontianak, Kamis (12/7/2018), mengatakan, berdasarkan hasil survei penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi pada 2017 yang dilaksanakan BNN, penyalahgunaan narkoba di Kalbar sebanyak 1,57 persen dari total penduduk Kalbar atau sekitar 56.424 orang pada kelompok usia 10-59 tahun.
”Secara nasional, ada 12.000 orang yang meninggal sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba setiap tahun. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu perang proksi untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan ini perlu ditangani secara komprehensif dan intensif,” tutur Mashadi.
Kondisi geografis Indonesia membuat peluang bagi sindikat narkoba internasional terbuka untuk menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar, termasuk Kalbar. Mereka dapat masuk karena banyak pintu masuk jalur ilegal, adanya permintaan, dan harga yang menjanjikan. Mereka bekerja terorganisasi.
”Pengungkapan tindak pidana narkotika pun meningkat dari tahun ke tahun. Korban meluas terutama di kalangan anak-anak, remaja, pegawai negeri sipil, kepala daerah, dan aparat hukum,” paparnya.
Pemberantasan narkoba kian menjadi tantangan karena ada narkoba jenis baru. Sejak 2009 hingga 2016, terdeteksi ada 739 narkoba jenis baru yang beredar di dunia yang dilaporkan 106 negara dan 71 jenisnya sudah beredar di Indonesia. Dari ke-71 jenis yang beredar di Indonesia, baru 65 jenis yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sementara enam jenis lainnya belum diatur.
Meskipun demikian, BNNP Kalbar telah melakukan pencegahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba dengan melakukan 403 kegiatan yang diikuti 28.544 orang dari berbagai golongan, baik remaja maupun dewasa.
Selain itu, dilakukan juga pemberdayaan masyarakat dengan pelatihan bagi pegiat antinarkoba dan pengembangan kapasitas sebanyak 17 kegiatan.
BNNP Kalbar juga sudah merehabilitasi 374 penyalah guna narkoba, baik di lembaga rehabilitasi pemerintah maupun lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Selain itu juga memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 228 bekas penyalah guna narkoba.
Dari sisi penindakan, pada periode Januari-Desember 2017, telah diungkap 518 kasus narkoba. Dari kasus-kasus itu, ditangkap 716 tersangka dan lima orang ditembak mati. Hal ini sebagai upaya melawan kejahatan narkoba.
Pada periode Januari-Juni 2018, diungkap 412 kasus narkoba dengan 548 tersangka dan 3 orang ditembak mati. Dari kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang disita pada 2017 berupa sabu 139,4 kg, ganja 39 batang, ekstasi 21.680 butir, dan happy five 4.671 butir.
Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji menuturkan, narkoba menjadi ancaman besar bagi bonus demografi Indonesia pada 2030. Dalam mengatasi permasalahan narkoba, perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum dan kesehatan.
Pendekatan penegakan hukum bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen hingga pengedar. Adapun pendekatan kesehatan bertujuan memutus mata rantai pengguna narkoba yang ketergantungan untuk mendapatkan rehabilitasi.