BANYUWANGI, KOMPAS — Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mewajibkan sekolah memverifikasi surat keterangan tidak mampu. Verifikasi penting guna mencegah penyalahgunaan surat tersebut.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu bukti calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin. Selain menunjukkan SKTM, calon peserta didik bisa menunjukkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan surat tersebut, siswa bisa diterima di sekolah manapun tanpa melihat nilai.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Banyuwangi, Suratno ketika ditemui di Banyuwangi, Rabu (11/7/2018). “Sejauh ini kami belum mendapat laporan adanya penyalahgunaan SKTM dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kami baru akan melakukan tahapan verifikasi sesuai jadwal besok (hari ini),” ujarnya.
Calon peserta didik melalui jalur bakat, minat dan prestasi dapat menyertakan sejumlah dokumen sebagai pertimbangan PPDB. Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Asuransi Kesehatan (Askes), maupun SKTM.
Namun Dinas pendidikan hanya akan melakukan verifikasi terhadap calon peserta didik yang menyertakan SKTM. Sementara calon peserta didik yang menyertakan Kartu PIP, PKH, Jamkesmas, dan Askes tidak akan diverifikasi.
“Dokumen pemerintah berupa Kartu PIP, PKH, Jamkesmas, dan Askes jelas sudah terverfikasi. Namun dokumen SKTM dari Kepala Desa harus kami lakukan verfikasi, apakah SKTM benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi pemilik SKTM,” ujarnya.
Bila nantinya ditemukan akan SKTM yang disalahgunakan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi akan membatalkan SKTM tersebut. Calon peserta didik nantinya juga akan diminta mendaftar melalui jalur reguler. Adapun pelaksanaan verfikasi dilakukan oleh masiang-masing sekolah. Petugas verifikasi dilakukan oleh guru-guru yang ada di sekolah tersebut.
Pendaftaran menggunakan SKTM sebelumnya sudah digunakan dalam pendaftaran SMA/SMK sederajat. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Banyuwangi Istu Handono mengatakan, dalam pendaftaran SMA/SMK sederajat tidak ditemukan kasus penyalahgunaan SKTM.
“Semua SKTM yang diterima kami verfikasi, hasilnya seluruhnya layak menerima SKTM. Sehingga tidak ada penyalahgunaan SKTM dalam pendaftaran SMA/SMK sederajat tersebut,” ujarnya.
Dalam pendaftaran SMA/SMK sederajat kemarin, lanjut Istu, setiap sekolah mendapat kuota 13 persen bagi pendaftar yang mengunakan SKTM. Prosentase tersebut digunakan bagi pendaftar melalui jalur prestasi sebesar 5 persen, pendaftar melalui mitra warga 5 persen, dan pendaftar melalui jalur bidik misi 3 persen.
“Kendati di petunjuk teknis PPDB, kuota penggunaan SKTM bisa mencapai 13 persen, namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah penggunaan SKTM hanya sekitar 3 persen,” ungkapnya.(GER)