Dirjen Minta Tegas tapi Bijaksana pada Kapal Tradisional
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo meminta jajarannya untuk secara tegas mengawasi pemenuhan aspek keselamatan pada kapal-kapal tradisional untuk pelayaran rakyat. Namun, ketegasan diharapkan juga disertai kebijaksanaan pengawas keselamatan perhubungan laut sesuai dengan situasi yang ada.
Agus mencontohkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah pada 2015 mengizinkan kapal-kapal pelayaran rakyat (pelra) melayani pelayaran ke Kepulauan Seribu dengan berangkat dari Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, meski waktu itu hampir semua kapal yang biasa disebut kapal ojek tersebut belum tersertifikasi. Namun, Dishub DKI selanjutnya terus mengawal pemenuhan syarat keselamatan kapal-kapal itu.
”Jika diakses dengan cara-cara aturan internasional, semuanya tidak memenuhi syarat,” ucap Agus dalam Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan di Muara Angke, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Andri menuturkan, pemilik dan kru dari 42 kapal tradisional sebelum dirinya menjabat Kepala Dishub sudah menjalani rapat berkali-kali, tetapi belum kunjung diizinkan untuk ikut bersandar di Kali Adem. Waktu itu, kapal-kapal ojek mengangkut penumpang dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang tidak memadai sebagai pelabuhan penumpang.
Akhirnya, setelah menjabat, Andri mengizinkan kapal-kapal tradisional bersandar di Kali Adem yang memang dibangun sebagai pelabuhan penumpang. ”Begitu saya dilantik 3 Juli 2015, cuma dua kali rapat, masuk. Dengan pertimbangan, semua ketentuan yang digariskan oleh Kementerian Perhubungan harus ditaati,” ujarnya.
Dari 42 kapal tradisional yang mengajukan izin beroperasi di Kali Adem waktu itu, hanya dua kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan. Andri menyebutkan, pihaknya kala itu fokus memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan terlebih dulu.
Namun, Andri mewajibkan pemilik dan kru kapal untuk selanjutnya mengurus sertifikasi dan memenuhi standar keselamatan. Kapal tidak lagi mendapat izin beroperasi di Kali Adem jika tidak memenuhi kewajiban itu. Sekarang, 39 kapal tradisional, menurut dia, memenuhi syarat.
Agus meminta pelaku usaha pelra untuk setidaknya memenuhi syarat minimum keselamatan, tidak perlu mencapai taraf standar keselamatan tertinggi. Mereka minimal harus menyediakan jaket pelampung dengan mutu dan jumlah yang memadai, alat pemadam, pompa untuk mengeluarkan air jika ada kebocoran, serta menempatkan cadangan bahan bakar di tempat yang aman dari potensi kebakaran.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Muara Karang/Muara Angke Captain Mardiantika Sanggur menambahkan, untuk meningkatkan level keselamatan pelayaran rute Kali Adem-Kepulauan Seribu, petugasnya sekarang menandatangani surat persetujuan berlayar di atas kapal, bukan di kantor. Salah satu tujuannya, memastikan jumlah penumpang sesuai dengan data di manifes.