logo Kompas.id
UtamaGiliran Perindo Ajukan Uji...
Iklan

Giliran Perindo Ajukan Uji Materi

Oleh
Rini Kustiasi dan Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b0Lv_j_hyGVrvT98Ia5Y9Vs8nJk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180629_ENGLISH-TAJUK_A_web-2.jpg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional.ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA28-06-2018 *** Local Caption *** Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/18

JAKARTA, KOMPAS -  Dorongan untuk memasangkan kembali Joko Widodo dengan Jusuf Kalla di Pemilu 2019 kembali dilakukan sejumlah pihak dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kali ini, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo yang mengajukan uji materi tentang syarat masa jabatan calon wakil presiden yang diatur di Pasal 169 Huruf n UU Pemilu.

Permohonan uji materi itu telah didaftarkan ke MK, Selasa lalu, tetapi berkas permohonan baru dilengkapi, Rabu (11/7/2018). Selaku pemohon adalah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000