JAKARTA, KOMPAS - Dorongan untuk memasangkan kembali Joko Widodo dengan Jusuf Kalla di Pemilu 2019 kembali dilakukan sejumlah pihak dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kali ini, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo yang mengajukan uji materi tentang syarat masa jabatan calon wakil presiden yang diatur di Pasal 169 Huruf n UU Pemilu.
Permohonan uji materi itu telah didaftarkan ke MK, Selasa lalu, tetapi berkas permohonan baru dilengkapi, Rabu (11/7/2018). Selaku pemohon adalah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.
Wakil Ketua MK Aswanto, kemarin, mengatakan, permohonan baru uji materi Pasal 169 Huruf n UU Pemilu dan penjelasannya itu belum diterima pimpinan. ”Permohonan yang baru masih ada di kepaniteraan dan belum sampai di meja pimpinan,” katanya.
Terkait kemungkinan mempercepat proses uji materi UU itu, karena pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung 4-10 Agustus atau kurang dari satu bulan lagi, Aswanto menegaskan, hal itu harus dibicarakan di internal MK. Hal ini karena sekarang MK fokus dalam pemeriksaan sengketa hasil Pilkada 2018.
Aswanto menjelaskan, persidangan perkara sengketa Pilkada 2018 akan dimulai 23 Juli. Hal ini membuat pemeriksaan pengujian UU akan dilakukan pada saat ini hingga 23 Juli dan kemudian akan dilakukan lagi setelah MK menyelesaikan persidangan sengketa pilkada.
Kedudukan hukum
Pasal 169 Huruf n UU Pemilu yang menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua masa jabatan dalam jabatan yang sama, pernah diuji materi oleh Muhammad Hafidz dan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI). Namun, pada Juni lalu, MK lewat putusan Nomor 36/PUU-XVI/2018 menyatakan, para pemohon tidak punya kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak diterima. Pemohon dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya pasal yang diajukan uji materi ke MK itu.
Menurut MK, kerugian konstitusional yang mungkin timbul akibat berlakunya dua pasal itu hanya bisa dialami oleh mereka yang pernah dua kali menjabat presiden atau wapres dalam waktu yang tidak berturut-turut. Jika hendak dimaknai lebih longgar, kerugian atau potensi kerugian itu bisa dialami juga oleh parpol yang menurut UUD 1945 telah memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq, yaitu Ricky K Margono, kemarin, menyatakan, pasal itu merugikan pemohon. Ini karena ketentuan yang membatasi seseorang menjadi cawapres hanya dalam dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, membuat Perindo tidak bisa mengajukan kembali pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pemilu 2019. Hal ini karena Kalla pernah menjadi wapres periode 2004-2009 dan kemudian 2014-2019. Padahal, menurut dia, saat ini publik masih mendukung Kalla untuk kembali berpasangan dengan Jokowi.
Rofiq mengatakan, permohonan uji materi tersebut datang dari Perindo sendiri dan tidak mengatasnamakan koalisi partai politik yang telah menyatakan akan mendukung Jokowi pada Pemilu 2019. (REK/AGE)