Pendaftaran Caleg Masih Sepi, Indikasi Ketidaksiapan Parpol
Oleh
Antony Lee
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari kesembilan pembukaan pendaftaran calon anggota legislatif, Kamis (12/7/2018), belum juga ada partai politik peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal, pendaftaran calon anggota legislatif di semua tingkatan akan ditutup pada 17 Juli pukul 24.00.
Suasana di ruang penerimaan pendaftaran calon anggota DPR di lantai 2 Gedung KPU di Jakarta masih sepi. Hanya terlihat petugas yang berjaga di meja-meja pendaftaran, yang disediakan sesuai dengan jumlah parpol peserta Pemilu 2019, yakni 16 parpol di tingkat nasional. Berdasarkan hasil konfirmasi petugas KPU dengan petugas penghubung parpol, paling cepat parpol baru akan mendaftar pada 14 Juli.
Pendaftaran dilakukan sesuai tingkatan, yakni di KPU untuk caleg DPR, di KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi, serta di KPU kabupaten/kota untuk caleg DPR kabupaten/kota. Pada 4-16 Juli, pendaftaran berlangsung pukul 08.00-16.00, sedangkan pada hari terakhir, 17 Juli, pendaftaran dilayani hingga pukul 24.00.
Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU Ilham Saputra, serta Kepala Biro Teknis Nur Syarifah, Kamis pagi sempat menggelar konferensi jarak jauh dengan sejumlah KPU di daerah untuk mengetahui perkembangan pendaftaran caleg di daerah. Suasana pendaftaran di daerah juga masih relatif sepi.
”Sebenarnya kami sudah meminta agar pendaftaran jangan dilakukan di hari terakhir sehingga jika nanti ada syarat pencalonan yang bermasalah jadi masih ada waktu beberapa hari untuk memperbaiki. Namun, mungkin di internal parpol masih ada proses yang tentu kami hormati,” kata Ilham.
Menurut Ilham, pada saat pengurus parpol menyerahkan daftar caleg, petugas pertama-tama akan memeriksa persyaratan pencalonan, seperti surat rekomendasi dari parpol apakah ada tanda tangan dan stempel basah, kemudian pernyataan pakta integritas untuk tidak mencalonkan bekas narapidana tiga jenis kejahatan, yakni kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan korupsi. Selain itu, juga keterpenuhan syarat minimal 30 persen caleg perempuan dan penempatannya (sistem zipper, yakni minimal ada satu caleg perempuan di setiap tiga calon).
Jika persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki parpol. Sementara itu, berkas yang syarat pencalonannya sudah lengkap, akan dilakukan verifikasi syarat calon. Menurut Ilham, pemeriksaan syarat pencalonan relatif tidak menghabiskan banyak waktu, tetapi verifikasi syarat calon akan menyita waktu.
Padahal, tahap verifikasi dilakukan dalam waktu yang tak selisih jauh dengan pendaftaran. Jika pendaftaran dilakukan 4-17 Juli, maka verifikasi berlangsung 5-18 Juli. Ilham mengakui jika partai banyak yang mendaftar di hari-hari terakhir, maka beban kerja petugas akan sangat berat.
”Itu risiko KPU sebagai penyelenggara, tetapi ini juga akan menjadi beban bagi parpol juga karena kalau ada syarat yang tidak beres mereka harus perbaiki dengan waktu yang sempit,” kata Ilham.
Ketidaksiapan parpol
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan, dalam beberapa kali pemilu, partai memang cenderung mendaftar di hari-hari terakhir. Menurut dia, hal ini bisa disebabkan beberapa faktor. Pertama, mereka sengaja menunggu di hari terakhir sehingga jika ada kesalahan atau perlu koreksi, maka kesalahan itu akan ditimpakan kepada penyelenggara pemilu. Hal ini juga membuka peluang sengketa terkait pencalonan.
Kedua, internal partai juga memang belum siap karena sistem penentuan dan administrasi partai juga belum baik. ”Kalau mau memperbaiki proses demokrasi di partai, seharusnya prosesnya bertahap. Jadi, partai tidak berjubel di hari terakhir mendaftar atau mengisi data ke sistem. Sebagus apa pun sistem, kalau semua data baru dimasukkan pada saat bersamaan, pasti akan down juga,” kata Sunanto.
Sesuai dengan pengaturan KPU, parpol harus mengunggah data caleg dalam sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum mereka menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU. Pengisian data calon itu sudah bisa dilakukan sejak 30 hari sebelum pendaftaran dimulai.
”Namun, bisa juga karena caleg baru belakangan menyiapkan syarat karena PKPU Pencalonan Legislatif juga terlambat diundangkan (3 Juli),” kata Sunanto.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.