logo Kompas.id
UtamaPengguna Tol yang Dirugikan...
Iklan

Pengguna Tol yang Dirugikan Berhak Menggugat

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4v6CbuZhQ3MO0CWHXF6gUpfarEY=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180711_120629.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Sitorus sedang membayar biaya masuk tol.

JAKARTA, KOMPAS — Selama satu bulan terakhir ini, terjadi lima kasus kriminal di jalan tol di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa jalan tol belum aman. Masyarakat pengguna tol yang dirugikan berhak melakukan gugatan.

Kasus terbaru terjadi pada Senin, 9 Juli 2018. Dalam peristiwa itu, seorang sopir truk bernama Marthen Lay Raga (38) tewas terkena peluru nyasar saat melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Kilometer 184, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000