SOLO, KOMPAS— Pihak sekolah melakukan verifikasi faktual untuk mencegah penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMA/SMK di Solo, Jawa Tengah. Belum ditemukan indikasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu tersebut.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Solo Sri Widodo di Solo mengatakan, dari total 408 siswa yang diterima di SMAN 3 Solo, sebanyak 120 calon siswa mendaftar dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dari jumlah 120 calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu itu, 89 pendaftar berasal dari Solo sedangkan 31 lainnya dari Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
“Kami melakukan verifikasi lapangan. Kalau calon siswa dari Solo verifikasi itu tidak ada masalah, karena keluarga miskin di Solo sudah terdata lengkap oleh Pemerintah Kota Solo sehingga semua bisa dicek secara online, benar dari keluarga miskin atau tidak,” kata Widodo di Solo, Selasa (10/7/2018).
Widodo mengatakan, pendaftar menggunakan KIP dipastikan dari keluarga miskin karena KIP resmi dikeluarkan pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin. Pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap 11 pendaftar dari luar Solo yang menggunakan SKTM tanpa KIP. Dari verifikasi ke rumah orangtua pendaftar, mereka termasuk kategori keluarga tidak mampu. “Kami menerjunkan tim verifikasi tapi sampai saat ini belum mendapat rekomendasi mereka patut didiskualifikasi,” katanya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, kemungkinan penyalahgunaan SKTM yang diterbitkan di Solo untuk mendaftar SMA/SMK sangat kecil. Sebab, Pemkot Solo telah memiliki Surat Keputusan Wali Kota Solo tentang Keluarga Miskin yang berisi daftar nama sekitar 12.000 jiwa warga miskin di Solo. Berdasarkan data tersebut, pihak sekolah bisa mengecek secara online seorang pendaftar masuk dalam SK tersebut atau tidak. “Di Solo kemungkinan penyimpangannya kecil, jika terjadi itu dari luar kota Solo bawa SKTM,” katanya.
Secara terpisah, Lurah Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Henoch Sadono mengakatakan, daftar nama warga miskin sudah masuk SK Wali Kota Solo tentang Gakin. Karena itu, pihak kelurahan tidak akan menerbitkan SKTM untuk warga yang namanya tidak ada dalam SK Wali Kota tersebut. (RWN)