Warga Tetap Buru Sekolah Favorit
Sangat disayangkan banyaknya orang yang mendadak mengaku jadi warga miskin demi mendapatkan surat keterangan tidak mampu. Penggunaan dokumen palsu adalah contoh ketidakjujuran di depan anak sendiri.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun zonasi sekolah dalam pendaftaran peserta didik baru diberlakukan, sekolah unggulan atau favorit masih diburu. Praktik kecurangan pun diduga dilakukan seperti membuat surat keterangan tidak mampu hingga bermigrasi kartu keluarga.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (11/7/2018) mengajak agar masyarakat berani berubah demi pembenahan sistem persekolahan. Dengan zonasi yang baik, ujar Muhadjir, banyak urusan pembenahan di sekolah bisa dilakukan.
"Memang sekolah yang baik saat ini belum merata. Kita masih perlu menata lagi secara menyeluruh. Kami mengajak pemerintah daerah untuk sama-sama meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat di daerah msing-masing,"ujar Muhadjir.
Muhadjir menyayangkan banyaknya orang yang mendadak mengaku jadi orang miskin demi mendapatkan SKTM. "Jangan menggunakan SKTM palsu jika tidak berhak. Itu berarti bohong. Artinya, orang tua memberi contoh tidak jujur pada anaknya sendiri. Saat ini kan kita sedang membentuk karakter integritas di sekolah. Bagaimana mau menegakkan integritas pada anak jika sudah dimulai dari keluarga dengan memasukkan secara tidak jujur,"ujar Muhadjir.
Muhadjir menyayangkan jika program zonasi untuk memperbaiki sistem persekolahan agar ke depannya terjadi pemerataan mutu pendidikan disiasati oleh sejumlah orang tua siswa baru.
"Bukan berarti pas mendaftar, prosesnya behenti sampai di situ. Verifikasi akan berkesinambungan. Apalagi kan data siswa masuk dalam data pokok pendidikan atau Dapodik. Nanti juga bisa terlacak Kemdikbud,"kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, ada sekelompok masyarakat yang memanipulasi SKTM agar anak mereka diterima di sekolah unggulan atau favorit. Berdasarkan ketentuan, tiap sekolah menerima minimal 20 persen siswa dari keluarga tidak mampu.
"Ini persoalan mindset dari para orang tua yang tiap tahun biasa ada perburuan sekolah favorit atau unggulan. Ini yang membuat jadi menjadi masalah karena dengan sistem zonasi, ada perubahan,"kata Muhadjir.
Muhadjir menegaskan, Dinas pendidikan dan sekolah di daerah harus menjalankan mekanisme verifikasi secara benar kepada pendaftar dengan surat keterangan tidak mampu. Selain itu, para orang tua diminta untuk menjadi teladan integritas bagi anak-anak mereka dalam menjalankan proses pendaftaran peserta didik baru.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan para orang tua dan pengurus RT/RW diminta untuk bersikap dan bertindak jujur untuk mendapatkan/mengeluarkan SKTM. "Kasus meningkatkanya pembuatan SKTM oleh oknum orang tua yang ternyata adalah keluarga yang mampu demi bisa bersekolah di sekolah favorit tertentu, sangat merugikan bagi siswa-siswa lain yang secara nilai sangat memungkinkan untuk diterima di sekolah tersebut,"ujar Heru.
Heru mengatakan ada masalah tidak seimbangnya daya tampung sekolah negeri terhadap siswa alih jenjang, baik dari lulusan SD/MI menuju SMP/MTs Negeri, ataupun SMP/MTS menuju SMAN/SMKN. "PPDB tahun ini cukup banyak menuai masalah,"kata Heru.
Sejumlah masalah yang timbul yakni munculnya PPDB jalur mandiri, seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, jalur migrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di DKI Jakarta serta kasus sekolah yang tidak mendapatkan murid di kota Solo, dan lain sebagainya.
Heru menjelaskan kelemahan di PPDB tahun ini bermula dari Permendikbud No 14 Tahun 2018, Bab III tentang tata cara PPDB. Pada bagian ke 6 tentang biaya di pasal 19 , berbunyi : Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, para orangtua dan pengurus RT/RW diminta jujur saat melayani warga untuk mendapatkan SKTM.
Sejumlah masalah yang timbul, seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur mandiri, seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, dan jalur migrasi kependudukan dan catatan sipil di DKI Jakarta.
Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM
Situasi ini dipicu oleh penjabaran atas Permendikbud No 14 Tahun 2018 Bab III tentang tata cara PPDB. Pada bagian ke-6 tentang biaya di pasal 19 berbunyi, ”Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM ”.
Dalam ketentuan pasal 16 ayat 2 berbunyi, ”Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB”. Pasal ini dinilai tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dukcapilnya dari suatu daerah ke daerah lain.
Secara faktual, banyak ditemukan migrasi dukcapil dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona itu.
Ancaman penjara
Di Jateng, polisi turun tangan mengusut maraknya manipulasi SKTM itu. Pemanipulasi SKTM dinilai sebagai penipuan serius dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, merujuk Pasal 263 KUHP. Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Condro Kirono, Rabu, menyatakan membentuk tim penyelidik untuk kasus ini.
Berdasarkan data Posko PPDB Online Provinsi Jateng, Rabu pukul 17.00, SKTM pada proses PPDB 2018 tingkat SMA dan SMK di seluruh Jateng mencapai 148.854 dokumen. Setelah diverifikasi, 78.406 dokumen dinyatakan gugur.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, pihaknya menerima 60 laporan dari masyarakat terkait PPDB.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri meminta dinas terkait melalui pihak sekolah melakukan verifikasi ulang terhadap siswa-siswi yang diterima melalui jalur SKTM. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong Kemdikbud mengkaji ulang sistem zonasi. Sistem ini rawan pelanggaran terhadap hak anak untuk sekolah serta kecurangan lain.
Sementara itu, dari laporan yang dihimpun FSGI, ujar Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim, di Mataram Nusa Tenggara Barat, sekolah diharuskan menerima 25 persen siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Indonesia Pintar. Akibatnya, menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus di akomodir.
"Mengapa dari pemahaman pasal di atas muncul penerimaan calon peserta didik baru dengan jalur SKTM? Seperti yang terjadi di Jateng dan Jabar. Padahal di bagian ke-4 sistem zonasi pada pasal 16 ayat 1-6 tidak ada istilah jalur SKTM", ujar Satriwan.
Di ketentuan pasal 16 ayat 2 berbunyi "Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga ( KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pasal ini dinilai tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dukcapilnya dari suatu daerah ke daerah lain.
"Nyatanya, banyak ditemukan migrasi dukcapil dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut." kata Satriwan.
Heru mengatakan ditemukan fakta seperti yang dilakukan oleh siswa berinisial F dari Cibinong, Kabupaten Bogor bersama kakaknya dengan cara menumpang KK di keluarga saudaranya yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, mereka diterima bersekolah di SMA Negeri di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dan kakaknya diterima di SMA Negeri di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Akibat dari cara yang dipergunakan oleh oknum orang tua seperti di atas yaitu, terjadinya migrasi dukcapil yang terindikasi "mengelabui" dengan konsekuensi. Adanya kesibukan mobilitas migrasi di dukcapil,"kata Heru.
Demi memburu sekolah, ujar Heru, perpindahan KK anak kepada kelaurag lain tidak memikirkan dampak yang tidak terduga. Sebagai contoh, bila terjadi musibah terhadap siswa yang migrasi dukcapil atau keluarganya yang terkait dengan harta waris atau data kependudukan siswa tersebut, maka secara administrasi kependudukan menimbulkan permasalahan baru. Sebab, dukcapil anak tidak satu KK dengan keluarganya di wilayah lain (Cibinong - Bogor) melainkan satu KK dengan saudaranya di Kramatjati-Jakarta Timur .
Masalah lain terkait dengan radius terdekat yang terdapat pada pasal 16 ayat 1 yang berbunyi "Sekolah yang diselengarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima."
Daya tampung
Menurut Satriwan, pasal ini nyata-nyata membatasi sekolah-sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga. Akibatnya, minim jumlah siswa alih jenjang, yang bisa berakibat tidak terpenuhi daya tampungnya. PAra guru pun tidak terpenuhi jumlah jam mengajar 24 jam mengajar.
Heru mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud bersama Dinas Pendidikan terkait untuk memetakan kembali zonasi secara cermat hingga tingkat kelurahan/desa, meningkatkan sarana pendidikan (mendirikan sekolah-sekolah di tiap kecamatan) untuk alih jenjang agar terjadi pemerataan pendidikan. Selain itu, meningkatkan anggaran pendidikan untuk kemajuan pendidikan dasar dan menengah sehingga problem pendidikan selama ini bisa berangsur-angsur mengalami peningkatan secara kualitatif dan berkeadilan.
Para orangtua di Bandung dan daerah lain di Jawa Barat memprotes pemerintah daerah soal PPDB demi memperjuangkan anak-anak mereka yang mau daftar sekolah.
Koordinator Pemantauan dan Pengawasan PPDB 2018 dari Dewan Pendidikan Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan orangtua cenderung memilih sekolah yang infrastrukturnya bagus. Padahal, jumlah sekolah yang memenuhi harapan orangtua terbatas.
"Para orangtua di Bandung dan daerah lain di Jawa Barat memprotes pemerintah daerah soal PPDB demi memperjuangkan anak-anak mereka yang mau daftar sekolah,"kata Iwan.
Menurut Iwan, ketentuan Kemdikbud bahwa sekolah harus menerima sekurang-kurangnya 90 persen pendaftar yang berdomisili dekat sekolah perlu fleksibel demi kepentingan anak. "Perlu menggunakan semizonasi, di mana ada yang sebagian menggunakan nilai akademik, sebagian lagi zonasi," kata Iwan.