Kapal Pengangkut 771 Batang Kayu Ilegal dari Maluku Ditahan
Oleh
Ichwan Susanto
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pekan lalu menahan kapal KM Tanimbar Sehati yang mengangkut kayu ilegal 771 batang (505 meter kubik) di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Maluku Utara, dengan tujuan Semarang.
”Kasus ini sedang ditangani penyidik Gakkum KLHK dan kapal telah ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan dan menginvestigasi kasus di Kepulauan Sula,” kata Sustyo I, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (13/7/2018) di Jakarta.
Kronologinya, pada 31 Mei 2018, Gakkum KLHK menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya pencurian kayu di Maluku Utara, khususnya Kepulauan Sula dan Obi.
Pada 3-11 Juli 2018, berdasarkan laporan itu, Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Maluku Utara menggelar operasi gabungan di Maluku Utara dengan dua target operasi, yaitu pengangkutan kayu ilegal di Pulau Mangole dengan kapal carrier dan pengangkutan kayu ilegal di Pulau Obi dengan kapal KM Tanimbar Sehati.
Tim gabungan pada 4 Juli 2018 menangkap dan menahan KM Tanimbar Sehati yang memuat 711 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen tata usaha kayu. Tim gabungan menduga KM Tanimbar Sehati berkaitan dengan peredaran kayu ilegal dari Papua.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa dari Kepulauan Sula telah terjadi tiga kali pengangkutan kayu ilegal dengan kapal besar kapasitas muatan lebih dari 5.000 ton yang mengangkut 12.213 batang kayu bulat ilegal. Sasaran operasi Pulau Mangole gagal karena target berhasil melarikan diri.