Golkar Benarkan KPK Jemput Eni Saragih di Rumah Menteri Sosial
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Golkar membenarkan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (13/7/2018). Saat dijemput KPK, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham.
Informasi terkait dengan penjemputan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurahman. Menurut Maman, sampai saat ini, dirinya belum tahu kabar lebih lanjut terkait dengan penjemputan itu.
Maman mengemukakan, pada Jumat (13/7/2018), sekitar pukul 15.00, petugas KPK dengan membawa surat perintah penyelidikan (sprindik) datang menjemput anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial ES di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.
Saat itu, ES sedang menghadiri acara di rumah dinas Idrus Marham yang juga dihadiri beberapa pejabat Kementerian Sosial, keluarga, dan teman-teman serta kolega.
”Sekitar pukul 15.15, ES izin pamit pergi bersama KPK. Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah Mensos, tetapi lebih tepatnya KPK menjemput ES di rumah Pak Mensos,” ujar Maman lewat keterangan tertulisnya.
Maman menambahkan, berkaitan dengan keterangan lebih jelas tentang kasus ES itu, publik bisa menunggu keterangan resmi dari KPK.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga membenarkan adanya kegiatan KPK di Jakarta. Meski demikian, Agus belum mengungkapkan bagaimana proses penjemputan dan penangkapan Eni.
Namun, dari keterangan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, terungkap bahwa KPK menangkap Eni setelah terjadi transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara. ”Ya benar, sore tadi KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta. Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami cross check ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara. KPK mengamankan uang Rp 500 juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR,” ujar Basaria.