Bandar Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Penjara
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengungkapan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi penjara terus terungkap, salah satunya oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara. Dari penangkapan penjual sabu dan ekstasi di Jakarta Utara, tim bisa mengetahui pengendali peredaran, yaitu bandar yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dan di salah satu rumah tahanan di Surabaya, Jawa Timur.
BNNK Jakarta Utara meringkus pengedar sabu berinisial AS di Pluit, Jakarta Utara, lantas mengembangkan kasus hingga akhirnya menangkap pengedar lain, BD, di Ciledug, Kota Tangerang.
"Untuk yang Rutan Surabaya itu dikendalikan oleh luar (bandar dari luar negeri), sedang kami kembangkan. Untuk yang Cipinang, belum pendalaman karena itu terkait dengan (institusi) lapas," ucap Kepala BNNK Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuanita Amelia Sari, Selasa (17/7/2018), di sela acara Apel Siaga Lawan Narkoba di Danau Sunter, Jakarta Utara.
Petugas menangkap AS di salah satu mal di Pluit pada 12 April 2018. Barang bukti pada pelaku yakni sabu sebanyak enam paket berbobot 306,68 gram dan ekstasi 1.035 butir.
Modus AS adalah menaruh narkoba pada bohlam lampu sebelum diberikan kepada pembeli. Ia mendapatkan barang dari HR, bandar narkoba di Lapas Cipinang.
BNNK Jakarta Utara kemudian menyelidiki lebih lanjut untuk mendapatkan pelaku lain. Akhirnya, setelah mengungkap perbuatan AS, petugas juga membekuk BD di Ciledug dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 442,68 gram dan ekstasi 1.547 butir.
BD memanfaatkan jasa kurir untuk mengantarkan narkoba ke konsumen. Bandar narkoba yang saat ini di Rutan Surabaya, AM, memasok barang untuk BD.
BNNK Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dari kedua pelaku tersebut dengan pembakaran menggunakan insinerator dalam apel siaga Selasa ini. Yuanita menyebutkan, bobot sabu yang dimusnahkan hampir 800 gram sedangkan ekstasi sebanyak 2.684 butir.
Yuanita menambahkan, pihaknya juga memusnahkan hampir 400 gram ganja. Barang tersebut berasal dari penangkapan penjual ganja berinisial AZ, 16 Mei lalu.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Junaedi mengimbau para pelaku usaha tempat hiburan di wilayah ini untuk mematuhi seluruh regulasi, termasuk untuk memastikan tidak ada transaksi dan konsumsi narkotika di tempat hiburan.
"Kami sesuai dengan aturan. Tempat hiburan yang tidak memenuhi aturan, izin-izinnya akan kami cabut," ujar dia.