logo Kompas.id
UtamaMasih Banyak Kendaraan yang...
Iklan

Masih Banyak Kendaraan yang Langgar Aturan

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I21Ht2Espu4Ad4D09_IJZcFClAc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_28038275_86_1-1.jpeg
Kompas

Truk pengangkut pasir dengan nomor polisi B 9167 NQA terguling menimpa sedan dengan nomor polisi B 1089 SYN dan sepeda motor di Jalan Abdul Kahfie I, Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2017). Truk diduga tidak mampu melalui jalan menanjak dan langsung oleng menimpa sedan. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak angkutan barang di Indonesia yang melanggar aturan kelaikan kendaraan untuk beroperasi. Kendaraan yang melanggar ketentuan mengancam keselamatan berkendara, memperlambat daya saing, dan merusak fasilitas negara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, sebanyak 19.611 kendaraan (49,45 persen) dari 39.661 unit yang diperiksa melanggar ketentuan kelaikan. Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan di 11 unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) pada 19 April-30 Mei 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000