logo Kompas.id
Utama52 Hakim Nakal Dijatuhi Sanksi
Iklan

52 Hakim Nakal Dijatuhi Sanksi

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2AYmPv4_3b4t4lCpA_wIAALt0vc=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FKantor-Mahkamah-Agung-9.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Pada semester pertama tahun 2018, Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberi sanksi kepada 52 hakim nakal. Jumlah hakim yang dikenai sanksi itu lebih banyak dibandingkan rentang waktu yang sama pada tahun 2017. Hakim juga merupakan kelompok profesi yang paling banyak melakukan pelanggaran di pengadilan.

Data Bawas MA pada Januari-Juni 2018 menunjukkan, 81 pegawai pengadilan telah dijatuhi sanksi. Dari jumlah itu, 52 orang di antaranya adalah hakim, diikuti oleh panitera pengganti 9 orang, staf 5 orang, panitera muda 4 orang, panitera 3 orang, juru sita 3 orang, pejabat struktural 2 orang, juru sita pengganti 2 orang, dan sekretaris 1 orang. Dari 52 hakim, 15 orang di antaranya dihukum berat, 14 orang dikenai sanksi sedang, dan 23 orang dihukum ringan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000