JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Asian Games, pencemaran udara di wilayah Jakarta Utara diupayakan untuk dikurangi melalui uji emisi secara gratis. Ini merupakan bagian dari Program Langit Biru.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Pencemaran Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Suparman mengatakan, Program Langit Biru merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengukur kelayakan kualitas udara di suatu wilayah.
”Ada tiga program, yaitu uji emisi, pengukuran udara bebas, serta pengukuran kecepatan dan kepadatan kendaraan. Ini juga bertepatan dengan Asian Games sehingga pengujian dilakukan dekat lokasi perhelatan,” ucap Suparman, Rabu (18/7/2018).
Sebanyak 746 kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum dan niaga, mengikuti uji emisi secara gratis di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Rabu. Dari jumlah tersebut, 22 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
”Pada hari ketiga pelaksanaan, lokasi yang dipilih di dekat Ancol. Ini untuk memantau udara di sekitar tempat perhelatan Asian Games,” ucap Suparman.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah melaksanakan uji emisi secara gratis sejak Senin lalu dan berakhir Rabu. Sebanyak 2.440 kendaraan telah mengikuti uji emisi dan 81 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Pengambilan sampel
Program Langit Biru di Jakarta Utara telah dilaksanakan di tiga titik perhelatan Asian Games yang terletak di Jakarta Utara, yaitu Jalan Benyamin Sueb, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan RE Martadinata.
Selama tiga hari, pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengambilan sampel dan akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kualitas udara.
”Sampel diambil secara bergilir di tiga lokasi. Akan diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar sekitar 15 hari,” lanjut Suparman.
Suparman menjelaskan, dalam rentang waktu tiga hari tersebut, petugas membagi tugas di tiga titik untuk melakukan pengukuran. Ketika uji emisi dilakukan di satu titik, di dua titik sisanya akan dilakukan program lain. Hal itu dilakukan bergilir selama tiga hari.
”Uji emisi bisa kita lihat jumlah kendaraan, tetapi harus diukur di laboratorium. Sementara pengukuran udara bebas, serta pengukuran kecepatan dan kepadatan kendaraan langsung dibawa ke laboratorium,” ucap Suparman.
Bengkel resmi
Uji emisi dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenai sanksi. Namun, mereka diarahkan untuk merawat kendaraan ke bengkel resmi sesuai jenis kendaraan.
”Pemilik kendaraan diarahkan ke bengkel resmi yang bisa melakukan uji emisi. Biaya uji emisi Rp 150.000,” ucap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Slamet Riyadi. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY)