JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa masalah pergantian pejabat DKI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Komite menanyakan mengapa pergantian sejumlah pejabat tidak disertai penempatan ke jabatan setara. Sebab, sejumlah pejabat yang diganti belum mendapat pemberitahuan alasan penggantian tersebut.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, saat ini sedang menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait landasan keputusan pergantian sejumlah pejabat.
”Kami beri waktu satu minggu untuk menunjukkan dokumen itu sebab kami tak bisa menerima keterangan lisan saja, tetapi harus ada bukti tertulis,” kata Sofian di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
KASN sudah meminta keterangan 15 mantan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diganti tanpa penempatan di jabatan yang setara, termasuk empat wali kota sebelumnya. KASN juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budihastuti.
Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Pergantian hanya bisa dilakukan saat pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Selanjutnya Ayat 2 menyebutkan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Menurut Sofian, UU ASN diberlakukan untuk melindungi ASN saat ada penggantian oleh kepala daerah.
Pemberitahuan
Sejumlah pejabat yang diganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menerima pemberitahuan kesalahan mereka. Sementara ini, sejumlah pejabat yang diganti tidak mendapatkan penempatan jabatan yang setara dari jabatan sebelumnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati mengaku bingung setelah menerima pemberitahuan bahwa memasuki masa pensiun. Padahal, ia baru memasuki masa pensiun Oktober 2019 sehingga surat keputusan pensiun baru terbit paling cepat Oktober 2018. Jika penggantian dilakukan sebagai hukuman, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai UU ASN.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergantian jabatan ini adalah bagian dari skema pengembangan birokrasi. Perubahan promosi, mutasi, dan rotasi merupakan hal yang pasti terjadi dalam organisasi. ”Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran,” kata Anies.
Proses penggantian itu, kata Anies, dibantu panitia seleksi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2018. Berangkat dari itu, sudah ada pemetaan pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI sebelum rotasi dan mutasi dilakukan. Adapun bagi pejabat yang mengalami pergantian bisa mengikuti lelang jabatan selama memenuhi syarat.
Tunggu rekomendasi
Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur berencana menempuh jalur hukum jika rekomendasi KASN merugikan mereka. ”Saya mau menunggu rekomendasi dari KASN. Kalau merugikan, saya dan teman-teman mantan wali kota akan menempuh jalur hukum lewat gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Bambang Musyawardana, mantan Wali Kota Jakarta Timur, kemarin.
Anas Efendi, mantan Wali Kota Jakarta Barat, membenarkan. ”Saya sudah berkomunikasi dengan kawan mantan wali kota. Kami sudah sepakati hal tersebut,” kata Anas. Langkah serupa dilakukan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Karena masih berstatus ASN aktif, Tri menunggu langkah dari mantan wali kota lain.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah, menilai rencana gugatan ke PTUN bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari KASN. ”Harus ada rekomendasi dari KASN lebih dahulu. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan Gubernur DKI, Gubernur DKI bisa di-PTUN-kan,” kata Trubus.
Secara terpisah, mantan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan tidak menyoal penggantian dirinya oleh Irmansyah. ”Saya, kan, sudah pensiun. Tanya Pak mantan Wali Kota Jakarta Selatan atau Jakarta Barat saja agar lebih pas,” ujar Irman. (IRE/JOG/DEA/WIN)