Kosmetik Ilegal Marak di Denpasar, Ada yang Mengandung Merkuri
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar, Bali, mengamankan 247 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, tanpa izin edar, atau mengandung bahan berbahaya yang dijual di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar. Jumlah produk kosmetik yang diamankan pihak Balai Besar POM di Denpasar itu mencapai 10.751 kemasan dengan nilai keekonomian ditaksir Rp 2,097 miliar lebih.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, pihaknya menemukan produk kosmetik ilegal itu dalam kegiatan aksi penertiban pasar yang digelar Badan POM secara nasional selama enam hari sejak Rabu (13/7/2018).
”Kami mendapatkan produk kosmetik tersebut masih dipajang atau dijual di 28 sarana, mulai dari toko, distributor produk kosmetik, sampai klinik kecantikan yang terdapat di Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar,” kata Aryapatni di Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Denpasar, Rabu (18/7/2018).
Produk kosmetik tersebut, antara lain, krim pembersih, krim pemutih, losion, sampai pomade atau minyak rambut. Dari 247 produk kosmetik tersebut, 56 produk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tanpa label, dan selebihnya, 191 produk, dinyatakan ilegal karena tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya, misalnya terdapat kandungan merkuri, hydroquinone, atau tretinoin.
Aryapatni mengatakan, merkuri bersifat karsinogenik, yakni dapat menyebabkan kanker atau meningkatkan risiko timbulnya kanker.