JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memecat lurah yang melakukan pungutan liar. Anies sudah meminta wali kota mengkaji ulang laporan layanan di kelurahan yang memburuk.
”Wali kota mendapat tugas me-review kelurahan. Kita akan lakukan tindakan perbaikan. Apabila perlu, mereka (oknum) akan langsung dipecat. Di mana saja, kapan saja, siapa saja,” kata Anies kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan adanya laporan dari warga terkait pungli oleh lurah di sejumlah tempat. Laporan itu diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetio Edi Marsudi. Warga juga melaporkan makin lambatnya layanan publik di beberapa kelurahan di Jakarta.
Layanan publik di kelurahan makin lambat
Sementara itu, pengamatan Kompas di salah satu kelurahan di Jakarta Utara menunjukkan makin lambatnya pelayanan publik.
Muhamad Sopiyan (37), misalnya. Warga Warakas ini mengeluhkan lambannya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Tanjung Priok. Dia mengatakan, sejak empat bulan yang lalu, ia telah melakukan perekaman data untuk KTP. Namun, hingga saat ini KTP tersebut belum dicetak petugas kelurahan dengan alasan kehabisan blangko.
”KTP hilang beberapa bulan lalu. Udah ngurus, tetapi belum kelar. Hari ini ngecek lagi, tapi mereka bilang blangkonya belum ada,” ujar Sopiyan, Kamis.
Sopiyan menjelaskan sudah beberapa kali bolak-balik mengecek pengurusan KTP ke kelurahan dan hasilnya sama saja. Petugas kelurahan justru mengarahkan dia untuk mengurus KTP ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara.
”Lebih dari 3 kali ngecek. Petugas beralasan KTP langsung jadi kalau diurus langsung ke Sudin Disdukcapil Jakarta Utara,” ujar Sopiyan.
Sampai saat ini, Sopiyan masih menggunakan KTP sementara. Dia berharap pihak kelurahan dapat melayani masyarakat dengan baik.
Lurah Tanjung Priok Ma’mun mengatakan, pihak kelurahan bertanggung jawab mengurus seluruh syarat administrasi untuk pembuatan KTP yang diajukan warga. Adapun untuk pencetakan KTP dilakukan oleh pihak kecamatan.
”Pihak kelurahan menerima berkas, seperti fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran. Pencetakan KTP masih dilakukan pihak kecamatan. Sudah konfirmasi kepada petugas yang mengurus pencetakan dan blangko cetaknya tersedia,” ujar Ma’mun. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY)